SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kembali memberlakukan jam malam di masa transisi menuju masa New Normal. Keputusan tersebut ditetapkan untuk menekan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji mengatakan, pemberlakukan tersebut dilaksanakan sejak Jumat (3/7/2020) malam.
"Pemberlakuan jam malam yang sedianya dilaksanakan pukul 23.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB kami lakukan sejak pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB," katanya seperti dilansir Antara.
Ia menjelaskan, ada sekitar 350 orang petugas gabungan yang dilibatkan dalam kegiatan ini dari berbagai unsur.
Baca Juga:Ingat! Pemkab Malang Berlakukan Jam Malam Saat PSBB, Catat Waktunya
"Sama seperti saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar seperti dulu," katanya.
Ia mengatakan, kalau memang ada pekerja yang masuk malam tetap bisa lewat dengan menunjukkan surat tugas mereka kepada petugas.
"Kami dalam melakukan penindakan tetap mengedepankan cara yang manusiawi namun tegas terutama bagi mereka yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah," katanya.
Menurut dia, saat ini sebagian masyarakat belum mau menjalankan kegiatan disiplin dengan baik, karena hampir selalu dijumpai keramaian, banyak masyarakat tidak gunakan masker.
"Tugas kami untuk mengingatkan masyarakat mau melaksanakan dan gunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan," katanya.
Baca Juga:Kasihan dengan PKL, Mojokerto Longgarkan Jam Malam saat Wabah Corona
Ia mengaku, ini tugas berat di saat situasi seperti ini, di masa transisi masyarakat diminta melaksanakan kedisiplinan dalam protokol kesehatan untuk mengantisipasi merebaknya virus corona atau Covid-19. "Sanksi tetap diterapkan yaitu pekerja sosial," katanya.
- 1
- 2