SuaraJatim.id - Seorang kuli bangunan, Sarpan berhasil lolos setelah disiksa dan disetrum polisi di dalam sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan. Warga yang menolongnya.
Warga Jalan Sidumolyo, Gang Gelatik, Pasar 9 Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan menggelar unjuk rasa di depan Polsek Percut Sei Tuan, Senin (6/7/2020). Saat itu mereka meminta Sarpan (57) dibebaskan. Sebab Sarpan menjadi saksi dalam kasus pembunuhan.
Dilaporkan Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, para pengunjuk rasa membawa poster dan spanduk bertuliskan permintaan agar Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot dari jabatannya.
M Sardi (20) mengaku, ayahnya sudah 5 hari berada di Polsek Percut Sei Tuan.
Baca Juga:Disiksa Polisi, Dipaksa jadi Tersangka, Sarpan: Saya Sudah Seperti Binatang
Selama ditahan, katanya, saksi diduga mendapat perlakukan kekerasan. Hal itu diketahui saat ibu kandungnya menjeguk.
“Ibu saya pun menerobos, tidak boleh masuk. Keluarga tersangka kenapa boleh? Alasannya tidak boleh-tidak boleh. Di mana keadilan ini. Padahal keterangan dia (Sarpan) kan saksi,” katanya saat itu.
Disiksa sampai luka-luka
Sarpan menceritakan detik-detik dirinya digebuki polisi di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Polres Deli Serdang, Sumatera Utara. Sarpan sempat disetrum oleh polisi di sel tahanan.
Sarpan mengaku menjadi korban penyiksaan saat berada di sel tahanan. Dia ditangkap polisi untuk jadi saksi kasus pembunuhan. Namun belakangan dipaksa mengakui membunuh dan mau jadi tersangka pembunuhan itu.
Baca Juga:Habis Digebuki, Diinjak dan Disiksa Polisi, Kuli Bangunan Sarpan Disetrum
Sarpan lelaki berusia 57 tahun. Sarpan merupakan warga Jalan Sidomulyo Pasar IX Dusun XIII Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).