SuaraJatim.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebutkan KPK tengah mengawasi penggunakan dana penanganan COVID-19 di Kabupaten Jember, Jawa Timur. KPK mensinyalir sejumlah oknum bupati/wali kota sengaja memperbesar alokasi dana penanganan COVID-19 untuk pencitraan pribadi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Firli menyebutkan alokasi dana COVID-19 di Jember sampai Rp 570 miliar. KPK pun mencium kecurigaan di sana. Dicurigai dana itu untuk kepentingan Pilkada.
“Ada daerah yang kecil, tapi ada daerah yang justru sangat besar seperti Jember sampai Rp570 miliar. Usut punya usut ternyata mau Pilkada. Ini jadi perhatian KPK, bukan tidak kami perhatikan ini,” kata Firli di Palembang, Kamis (9/7/2020).
Hal itu dikatakan dalam ceramahnya pada acara 'Rapat Evaluasi Program Pemberantasan Terintegrasi dan Penandatanganan Kesepakatan Pemanfaatan Aset' di Ruang Bina Praja, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Baca Juga:Jaksa Tak Mau Hadirkan Hasto di Sidang Suap Wahyu Setiawan, Ini Alasannya
Firli mengatakan dana penanganan COVID-19 ini tak disangkal sangat rawan penyalahgunaan.
Penyalahgunaan terjadi karena pemerintah menganggarkan dana COVID-19 tersebut untuk program jaring pengaman sosial dalam bentuk bantuan tunai langsung.
Terkadang, ia menjelaskan, kepala daerah yang akan bertarung di pilkada memanfaatkan momen tersebut dengan sengaja membagi-bagikan sendiri bantuan sehingga seolah-olah merupakan bantuan pribadi. Padahal dana bansos itu bersumber dari APBD dan APBN.
"Di sini lah, peran dari berbagai pihak untuk mengedukasi masyarakat dan sekaligus mengawasinya. KPK sendiri tidak akan tinggal diam jika ada kepala daerah yang bertindak melawan hukum," ucapnya menegaskan.
Terkait pengawalan dana penanganan COVID-19 ini, ia mengatakan, KPK secara khusus telah menempatkan lima anggotanya untuk mendampingi setiap Gugus Tugas dalam proyek pembelian Alat Pelindung Diri.
Baca Juga:KPK Datangi Kantor Anies, Periksa Data Penerima Bansos Corona
Selain itu, KPK juga menjalin kerja sama dengan BPK dan BPKP untuk pengawasan dalam bidang pengadaan barang dan jasa, membuat 15 Satuan Tugas yang tersebar di setiap Gugus Tugas COVID-19 dan lima kementerian serta lima koordinator wilayah.
- 1
- 2