Tempat Karaoke Boleh Buka Lagi, Lampu Room Dilarang Remang-remang

Saat itu, sebanyak 11 rumah karaoke kami izinkan untuk mulai beroperasi dalam bingkai simulasi..."

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 10 Juli 2020 | 13:39 WIB
Tempat Karaoke Boleh Buka Lagi, Lampu Room Dilarang Remang-remang

SuaraJatim.id - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi mengizinkan sebelas tempat karaoke kembali beroperasi di masa pandemi Corona.

Ada syarat yang mesti dipenuhi para pengusaha karaoke di Banyuwangi agar usaha tempat hiburannya bisa buka lagi, salah satunya yakni menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Langkah awal, yakni melakukan simulasi selama sepekan.

“Saat itu, sebanyak 11 rumah karaoke kami izinkan untuk mulai beroperasi dalam bingkai simulasi. Mereka diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi, MY Bramuda, seperti dilaporkan Beritajatim.com--jaringan Suaracom, kemarin.

Dia mengatakan, protokol kesehatan penting diperketat agar tidak ada temuan kasus Corona di tempat hiburan malam.

Baca Juga:RPJMD DKI Akan Diubah Imbas Corona, Formula E Diminta Tak Dimasukan

“Jaminan kesehatan seperti ini selalu kita kedepankan, agar saat dibuka nanti jasa hiburan bisa memberi manfaat menggerakkan ekonomi warga, bukan justru menjadi kluster baru penularan covid-19 di Banyuwangi. Untuk itu, kami pastikan protokol kesehatan ini diterapkan secara ketat di semua lini," kata dia.

Meski demikian, kegiatan operasi itu masih dalam masa simulasi. Gugus tugas akan tetap melakukan evaluasi terhadap belasan tempat usaha tersebut.

“Dan setelah kami evaluasi, ternyata mereka belum bisa menerapkan SOP protokol kesehatan seperti yang kami syaratkan. Termasuk mematuhi aturan Perda Perda 10 Tahun 2014 terkait standarisasi karaoke keluarga. Untuk itu, kami minta semua ditutup kembali sembari menyempurnakan manajemen menyesuaikan aturan yang ditetapkan,” kata Bramuda.

Salah satu yang disyaratkan oleh gugus tugas antara lain kewajiban Rapid Test bagi pengunjung dari luar daerah, memasang cover sekali pakai pada microphone, hingga menyediakan ruang isolasi darurat.

“Pelanggaran yang dilakukan di antaranya lampu room masih remang-remang, hingga belum adanya pembatasan kuota pengunjung di setiap room. Pelanggaran jam operasional juga. Mereka kami beri waktu untuk menyesuaikan dan melakukan evaluasi kembali sampai semua syarat dipenuhi. Jika sudah siap, tim gugus tugas akan men-supervisi kembali untuk menetapkan karaoke tersebut layak beroperasi atau tidak,” katanya.

Baca Juga:Kenaikkan Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Ganggu Psikologis Masyarakat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini