"Tolong dibantu biaya-biaya terhadap anak ini, kalau dibantu nantinya bisa dinikahi," kata Imam menirukan perkataan ibu angkat si bocah.
Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi membenarkan pelaporan atas kasus ini. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Mapolresta Banyuwangi.
"Memang benar saat ini kami tengah menangani kasus dugaan pernikahan di bawah umur. Kasus ini sudah ditangani oleh Reserse Kriminal. Masih dalam penyelidikan polisi dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin kepada TIMES Indonesia.
Baca Juga:Waduh! Dilaporkan Bini Nikah Siri, Kakek 73 tahun di Aceh Diciduk Polisi