SuaraJatim.id - Ratusan warga yang tergabung dalam Pergerakan Umat Islam (PUI) Kediri Raya menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri hari ini. Kedatangan mereka untuk menolak rancangan undang-undang haluan ideologi Pancasila.
Ada lima tuntutan yang disampaikan massa aksi di depan Kantor DPRD Kota Kediri. Pertama mendesak pihak-pihak terkait membatalkan rancangan undang-undang haluan ideologi Pancasila (RUU HIP). Kedua hapus RUU tersebut dari prolegnas.
Ketiga, massa aksi mendesak agar inisiator dan konseptor RUU HIP dipidana karena diduga melakukan upaya perbuatan makar yakni mengubah Pancasila. Keempat, penuntut pemerintah membubarkan parpol penginisiasi atau pengusul RUU HIP.
"Lima, menuntut pembubaran BPIP. Karena BPIP tidak memiliki tugas pokok dan fungsi yang jelas, bahkan tidak menunjukkan manfaat dan kinerja yang nyata," kata Presidium PUI Kediri Raya, Rahmat Mahmudi kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).
Baca Juga:Rapid Test di Pasar Keputran Surabaya, 37 Pedagang dan Pembeli Reaktif
"Bahkan ketika Pancasila ini hendak diotak-atik, hendak diubah, tapi BPIP tidak berdaya apapun. Maka tidak ada manfaatnya BPIP, BPIP itu harus dibubarkan," lanjutnya.
Pantauan SuaraJatim.id, ada ratusan massa aksi yang ikut turun ke jalan menolak RUU HIP di depan Kantor DPRD Kota Kediri. Seluruh massa aksi mengenakan masker, namun banyak dari mereka berkerumun, tak berjarak antar satu dengan yang lainnya.
Sesuai berorasi singkat, perwakilan massa aksi berjumlah sembilan orang beraudiensi dengan pimpinan DPRD Kota Kediri. Sebelum audiensi dimulai, kesembilan perwakilan tersebut dirapid test oleh petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kediri.
Kepala Dinkes Kota Kediri, Fauzan Adima, menjelaskan rapid test tersebut dilakukan untuk menghindari episentrum penularan dan klaster Covid-19 baru dari para pendemo. Terlebih massa PUI Kediri Raya berunjuk rasa di masa pandemi Covid-19.
"Mereka menyampaikan pendapat sesuai dengan undang-undang dasar 1945. Kami juga punya kewajiban untuk melindungi (masyarakat) dari segi kesehatan sesuai dengan pasal 28 undang-undang dasar 1945," tutur Fauzan.
Baca Juga:Rapid Test Dianggap Komersial, Jansen: Hapus Saja Sebagai Syarat Perjalanan
"Oleh karena itu, kami dari perwakilan negara hadir di demo ini dengan melakukan rapid test. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat supaya tidak tertular oleh penyakit Covid-19 ini," sambung Direktur RSUD Gambiran Kota Kediri ini.
- 1
- 2