Pasutri Pembunuh Guru SMP di Jombang Divonis 16 dan 8 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta sang suami dihukum 20 tahun penjara dan istri 12 tahun penjara

Bangun Santoso
Jum'at, 17 Juli 2020 | 09:27 WIB
Pasutri Pembunuh Guru SMP di Jombang Divonis 16 dan 8 Tahun Penjara
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

“Kita menerima vonis tersebut. Karena klien saya juga sudah menerima,” ujar kuasa hukum kedua terdakwa, M Saifudin.

Kasus pembunuhan yang dilakukan pasutri asal Desa Ngrandu, Kecamatan Perak ini terjadi pada Sabtu (21/12/2019). Berawal ketika Elly Marida, guru SMP Negeri 1 Perak, ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, Dusun Temon, Desa Temuwulan, Kecamatan Perak.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menemukan sebuah paving balok atau batako ukuran besar serta pisau dapur yang bengkok. Pada dua benda tersebut terdapat noda darah yang sudah mengering. Tiga minggu kemudian, polisi berhasil menangkap kedua pelaku.

Dari penangkapan itulah akhirnya terungkap motif tragedi berdarah tersebut. Pasutri ini ingin menguasai harta korban. Modusnya, mereka berpura-pura mencari tempat kos. Pasalnya, selain berprofesi sebagai guru. Elly juga pengusaha kos-kosan. Singkat cerita, Wahyu dan Sari kemudian membunuh guru SMP itu.

Baca Juga:Antar Istri Pulang dari Pasar, ASN Dibacok Temannya Sendiri Hingga Tewas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini