Saat dilakukan interogasi pelaku langsung mengakui jika ia membunuh takmir masjid tersebut karena kesal ayah tirinya tidak pernah menafkahi secara ekonomi kepada ibunya.
Saat itu juga status Hidayat yang semula saksi naik menjadi tersangka.
"Pelaku ini semula menanyakan jika Askuri yang merupakan anak tirinya kok tidak menghidupi ibu korban selama pelaku berada di penjara. Tapi saat dialog itu pelaku tersinggung dengan kalimat korban sehingga terjadi tindak kekerasan," jelas Arief saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Rabu (22/7/2020).
Disebutkan, setelah terjadi percekcokan dengan korban kemudian tersangka diusir oleh korban dengan mendorong tubuh tersangka.
Baca Juga:Bully Berujung Maut, Dul Bunuh Saudara Sendiri saat Ketemu di Jalan
Dorongan korban itu ternyata mengenai tangan kiri tersangka yang mengalami luka, sehingga merasa kesakitan.
Karena merasa jengkel dan marah akibat perbuatan korban, pelaku akhirnya memukul kepala mengenai pelipis kanan korban sebanyak satu kali, hingga korban jatuh tersungkur.
Mengetahui korban jatuh tersungkur pelaku meninggalkan begitu saja di dalam kamar.
"Kemungkinan saat korban jatuh kepalanya terbentur di lantai sampai mengeluarkan darah," tuturnya.
Terkait kasus pembunuhan ini Hidayat diancam dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan Menyebabkan Kematian dengan ancaman kurungan 7 tahun hingga 15 tahun.
Baca Juga:Ada Titik Terang, Polisi Temukan Sidik Jari di TKP Jasad Editor Metro TV
Kontributor : Amin Alamsyah