Ada waktu 30 hari untuk Mahkamah Agung untuk menguji materi pemakzulan tersebut.
"Menurut undang-undang ada waktu 30 hari untuk Mahkamah Agung untuk menguji materi pemakzulan tersebut," katanya.
Ada waktu 30 hari untuk Mahkamah Agung untuk menguji materi pemakzulan tersebut.
"Menurut undang-undang ada waktu 30 hari untuk Mahkamah Agung untuk menguji materi pemakzulan tersebut," katanya.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini