Wasiat Nenek Moyang, Warga Desa di Tuban Tolak Jual Tanah untuk PSN Jokowi

"Le tanahem iki ojo didol. Iki gonem ukrik ukrikan kanggo golek sandang pangan"

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 24 Juli 2020 | 20:24 WIB
Wasiat Nenek Moyang, Warga Desa di Tuban Tolak Jual Tanah untuk PSN Jokowi
warga Desa Sumurgeneng dan Wadung, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban sudah ditetapkan sebagai lokasi proyek strategis nasional atau PSN Presiden Joko Widodo. (Suara.com/Andri Yanto)

Sejumlah pemilik lahan yang tanahnya masuk ke dalam proyek kilang minyak Pertamina di Kabupaten Tuban, ngotot tidak ingin menjual lahan mereka.

Pemilik lahan itu di antaranya meliputi warga Desa Sumurgeneng dan Wadung, Kecamatan Jenu, Kamis (23/7/2020).

Ketahanan Pangan di Desa Sumurgeneng dan Wadung Tuban. (Suara.com/Andri)
Ketahanan Pangan di Desa Sumurgeneng dan Wadung Tuban. (Suara.com/Andri)

Meski lahan mereka termasuk ke dalam proyek strategis nasional, para pemilik tetap enggan menjual. Salah satu pemilik lahan, Hajah Karni (46) menegaskan, tidak menjual lahan tersebut karena selama ini menjadi sumber penghidupan keluarganya.

"Sama sekali tidak ingin menjual, jangan dipaksa. Itu sumber pangan kok. Dan itu untuk kelangsungan hidup kami hingga anak dan cucu kami nanti," ujarnya usai menghadiri sosialisasi pengukuran tanah dari BPN Kabupaten setempat di kantor Pemerintah Desa Wadung.

Baca Juga:Ketahanan Pangan Desa Sumurgeneng dan Wadung Tuban, Anti Lapar saat COVID

Tidak hanya lahan pertanian yang masuk ke dalam rencana proyek tersebut. Melainkan beberapa rumah warga desa juga menjadi sasarannya.

Salah satunya, Sumisih (67) warga Desa Wadung mengatakan bahwa keluarganya tidak ingin menjual. Karena tahun 80 an dia pernah direlokasi ketika proyek Gardu Induk Mliwang milik PT PLN Persero berjalan.

"Tahun 1985 atau 1986 itu kami pernah sempat kena gusur saat pembangunan PLN. Terus pindah dan sekarang mau kena rencana pembangunan lagi. Tidak mau, berat pokoknya untuk menjual rumah kami," katanya.

Setelah mendengarkan pernyataan warga, Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban Lalu Riyanta mengatakan, seluruh hasil pertemuannya dengan warga segera disampaikan ke pimpinannya.

"Kenyataannya tanah warga tidak mau diukur atau menolak menerima ganti rugi. Kalau kebutuhan tanah itu ada KLHK, Perhutani dan warga. Kalau yang dibebaskan itu semuanya tidak ada masalah. Cuman ada lahan warga sekitar yang belum dibebaskan sekitar 50 hektar," tambahnya.

Baca Juga:Inilah Gombloh, Sapi Kurban Pilihan Presiden Jokowi

Kontributor : Andri Yanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini