SuaraJatim.id - Keluarga Widodo, warga Desa Gandukepuh, Kecamatan Sukorejo, kini kesulitan keluar masuk rumah. Ini dikarenakan akses utama jalan menuju rumahnya terhalang pagar tembok setinggi 1 meter yang dibangun tetangganya yang bernama Mistun.
Sehingga Widodo dan anggota keluarga lainnya harus melewati gang sempit atau melompat pagar tetangganya jika ingin keluar rumah. Penyebabnya dipicu oleh masalah sepele.
“Perselisihan antar tetangga ini sebenarnya dipicu oleh masalah sepele,” kata Kepala Desa Gandukepuh Suroso, seperti dikutip dari Beritajatim.com - jaringan Suara.com, Jumat (24/7/2020).
Suroso menceritakan, awalnya Widodo membangun rumah menghadap halaman rumah Mistun.
Baca Juga:Penampakan Robohnya Tembok Hotel Awann Sewu Semarang yang Tewaskan 4 Orang
Sebelum perselisihan terjadi, keluarga Widodo menggunakan halaman rumah Mistun sebagai akses keluar masuk. Namun, kotoran ayam yang dipelihara oleh Widodo menjadi biang awal permasalahan penutupan akses jalan itu terjadi.
“Jadi ayam peliharaan Widodo berkeliaran ke halaman rumah Mistun. Itu diklaim Mistun kerap buang kotoran di halaman rumahnya,” katanya.
Itulah yang jadi alasan Mistun untuk membangun pagar yang menutup akses jalan ke rumah Widodo sejak tiga tahun lalu. Bahkan perselisihan tersebut sampai ke pengadilan.
Widodo menggugat Mistun yang memagari akses ke rumahnya itu. Putusan keluar dari Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo tiga bulan lalu, yang dimenangkan Widodo.
Menurut Suroso, putusan pengadilan itu mengacu pada peta desa. Dimana sebagian halaman rumah Mistun itu, berubah menjadi jalan setelah ada bangunan rumah Widodo dan lainnya. Berdasarkan putusan itu, Suroso akan segera melayangkan surat peringatan kepada Mistun untuk membongkar pagar dan memberi akses jalan ke rumah Widodo.
Baca Juga:4 Orang Korban Tembok Ambruk Hotel Awann Sewu Semarang, 2 Tewas di Tempat
“Kami beri waktu dua minggu untuk yang bersangkutan membongkar pagar tersebut. Jika tidak diindahkan, ya terpaksa kami bongkar paksa, tentunya akan melibatkan pihak kepolisian,” pungkasnya.
- 1
- 2