Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku terpaksa karena faktor ekonomi. Dia mengaku akan menjual emas seberat 4 gram itu. Kemudian, uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Pengakuannya hanya sekali mencuri untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka dijerap pasal 363 KUHP," pungkasnya.