SuaraJatim.id - Tim Reserse Kriminal Polsek Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Minggu (26/7/2020) dini hari, menangkap pasangan mertua dan menantu karena menjadi pengedar dan bandar obat-obatan yang masuk dalam daftar G.
Modus yang digunakan dua pelaku ini terbilang baru. Mereka membungkus sepaket paket pil setan dengan kertas rokok sehingga menyerupai bungkus permen.
Dari keterangan Kapolres Jember, melalui
Reskrim Mapolsek Semboro Bripka Anton Wijaya, kedua tersangka menantu dan mertua itu ditangkap di rumah masing-masing.
Mereka ditangkap karena kedapatan mengedarkan obat-obatan keras berbahaya.
Baca Juga:Waduh! Kecanduan Narkoba, PNS di Pekanbaru Nekat Curi Sepeda Murid SD
"Pelaku tersebut adalah Mat Neri (30) warga Desa Sidomulyo yang merupakan menantu dari Agus (45) warga Semboro Kidul," ujar Anton sebagaimana dilansir Suarajatimpost.com (jaringan Suara.com).
Kedua pelaku memiliki perannya masing-masing sebagai pengedar obat-obatan terlarang.
Sebagai menantu, Mat Neri berperan mengedarkan barang haram itu ke pelanggan. Sementara sang mertua, Agus memasok atau menyuplai barang tersebut.
Menurut Anton, bahwa modus yang dilakukan kedua pelaku ini terbilang baru dan sungguh kompak sesuai mempunyai tugas masing-masing.
Di mana barang haram berupa 4 buah pil setan dibungkus dengan kertas rokok berwarna warni, sehingga sekilas menyerupai permen.
Baca Juga:Muslim Ditembak Mati dan Dibacok-bacok karena Utang Narkoba Rp 100 Juta
"Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan 500 butir pil setan dan uang hasil penjualan barang haram tersebut," ungkapnya.
- 1
- 2