Kakak Perkosa Adik saat Mabuk Miras, 3 Tahun Hubungan Intim Berkali-kali

ND perkosa adiknya yang berusia 8 tahun sampai hamil dan melahirkan bayi prematur.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 27 Juli 2020 | 16:47 WIB
Kakak Perkosa Adik saat Mabuk Miras, 3 Tahun Hubungan Intim Berkali-kali
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)

SuaraJatim.id - ND, bocah 15 tahun perkosa adiknya berkali-kali selama 3 tahun, sejak tahun 2018. ND adalah warga Surabaya, Jawa Timur.

ND perkosa adiknya yang berusia 8 tahun sampai hamil dan melahirkan bayi prematur.

Kejadian ini di Surabaya. Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya.

Seperti dilansir beritajatim.com, ND dilaporkan oleh ibu kandungnya sendiri DSN (35). Setelah itu ND pun ditangkap polisi. ND baru lulus SMP.

Baca Juga:Anak Gadis 8 Tahun Diperkosa Kakak, Hamil dan Lahirkan Bayi Prematur

Ibu DSN curiga lantaran akhir-akhir ini tak melihat kedua anaknya, ND dan adiknya bermain di luar rumah.

Padahal sebelum ada kejadian perut membuncit yang dialami anak kandung yang kedua, mereka sering dan bahkan hampir setiap hari bermain dengan tetangga.

ND terbukti menyetubuhi adik kandungnya sendiri bahkan sekarang sudah melahirkan secara prematur.

Gadis malang tersebut dicabuli berkali-kali sampai Juli 2020.

ND memanfaatkan kesempatan saat tidur bersama di rumahnya.

Baca Juga:Ya Allah! Bocah 15 Tahun di Surabaya Perkosa Adik Sendiri Sampai Hamil

“Pelakunya adalah kakak kandungnya. Ternyata adik kecil sejak umur 8 tahun sudah dicabuli kakaknya sendiri dan bahkan hamil hingga melahirkan,” jelas Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, IPTU Fauzy Pratama, Senin (27/7/2020).

“Jadi pelaku ini ketika pulang dalam keadaan mabuk, hasratnya naik dan ingin bersetubuh dengan perempuan. Hingga akhirnya sang adik yang jadi pelampiasan,” lanjutnya.

Saat digelandang di Mapolrestabes Surabaya, Selasa(21/7/2020) lalu, ND hanya tertunduk lesu.

ND hanya diam seribu bahasa ketika ditanya oleh Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mengapa tega mencabuli adik kandung sendiri.

Akibat perbuatannya, ND terncam maksimal 15 tahun penjara.

Kini, polisi telah mengantongi barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat itu. Kini, akibat perbuatannya ND dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Th 2016 Jo Pasal 76D UURI No. 35 Th 2014 Tentang Perubahan kedua UURI No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak