SuaraJatim.id - Seorang siswi di Trenggalek, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka, setelah terbukti mencekik bayinya hingga tewas.
Bayi malang hasil hubungan dengan kekasih sesama pelajar itu dicekik hingga mati, lalu mayatnya disimpan dalam rumah hingga membusuk.
Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Sakti mengatakan, polisi tak menahan siswi itu karena masih di bawah umur.
Selain itu, Satreskrim Polres Trenggalek tengah memburu pacar tersangka yang memintanya untuk membunuh bayi perempuannya tersebut.
Baca Juga:Ibu Tega Bunuh Bayi Sendiri, Dicekoki Cairan ASam Sulfat
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengakui disuruh oleh pacarnya sendiri yang juga masih pelajar untuk mencekik mati sang bayi.
"Jadi kami masih melakukan pencarian terhadap pacarnya ini," kata Bima Sakti, Senin (27/7/2020).
Kasus ini terungkap ketika Slamet, warga Desa Sukosari, Kecamatan / Kabupaten Trenggalek mencium bau busuk di rumahnya, Sabtu (25/7) akhir pekan lalu.
Setelah mencari sumber bau, Slamet kaget ketika menemukan bayi tewas tengkurap dalam kresek merah di sebuah kamar.
Polisi yang menerima laporan lalu mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP termasuk memeriksa saksi.
Baca Juga:Bunuh Bayi di Malam Takbir, Aksi Bidan di Kalteng Bikin Keluarga Pedih
Polisi mencurigai ibu dari bayi malang tersebut adalah cucu Slamet yang masih berusia enam belas tahun.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, polisi menetapkan cucu Slamet sebagai tersangka dan mengakui semua perbuatannya.
Kepada polisi, cucu Slamet mengaku mencekik bayi perempuannya sesaat setelah lahir.
Cucu Slamet sampai hati mencekik anaknya setelah dipaksa pacarnya yang kini sedang dikejar polisi.
Atas perbuatannya, bocah enam belas tahun itu ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diduga melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Meski demikian polisi tak menahannya.
Kondisi korban yang masih lemah serta usianya yang masih di bawah umur membuat polisi belum menahannya.
"Kami koordinasi dengan keluarga dan Dinas terkait dalam hal ini Dinas Sosial. Yang bersangkutan tidak kami tahan karena usianya masih di bawah umur," kata Bima Sakti.
Kontributor : Farian