Sebelum tertangkap Unit Reskrim Polsek Waru dan Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo, di pulau Dewata itu, keduanya sempat mengambil uang Rp 60 juta dari ATM korban untuk hura-hura di Bali.
“Sebelum kabur ke Balikpapan, pasutri ini ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Waru dan Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo,” tegas mantan Kasatreskrim Polres Jombang itu.