Sebelumnya diberitakan, ratusan pekerja hiburan malam menggeruduk Balai Kota Surabaya pada Senin (3/8/2020). Dalam aksinya mereka menuntut Wali Kota Tri Rismaharini mencabut Perwali nomor 33 Tahun 2020.
"Kami berharap Bu Wali segera mencabut Perwali, karena kami enggak bisa kerja selama 5 bulan lamanya," ujar salah satu pekerja karaoke Mirza Azizah.
Mirza menuturkan, dengan adanya aturan tersebut ia dan rekan-rekannya tidak bisa menghidupi keluarga di tengah pandemi Covid-19.
"Kebanyakan kami sendiri juga para janda, terus gimana kami beri makan anak-anak?," imbuhnya.
Baca Juga:Putar Kencang Musik Dugem, Tiga Cewek Bergoyang di Depan Kantor Risma
Selain itu, mereka juga mengaku sangat kesulitan dalam memenuhi kehidupan sehari-hari, banyak dari mereka sudah kehabisan tabungan.
"Untuk bayar kos saja susah. Kalau dihitung, kami bayar kos Rp 1,5 Juta sebulan, paling enggak kami harus punya uang Rp 50 ribu seharinya," ucapnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa