SuaraJatim.id - Gadis berusia 12 tahun di Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan menjadi sasaran aksi lucah sang paman berinisial MI (35).
Supaya berahinya bisa tersalurkan, pelaku bahkan nekat melakban mulut keponakannya saat sedang tertidur di ruang tamu rumahnya di Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.
Setelah mendapatkan laporan terkait aksi rudapaksa itu, polisi lalu meringkus pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MI melakukan pencabulan sekitar Mei 2020 lalu. Awalnya, korban terbangun pada pukul 03.00 WIB dengan mulut telah diisolasi atau lakban, kemudian MI langsung mencabuli korban dengan meremas payudara gadis belia itu.
Baca Juga:Guru TK Dilecehkan Dipaksa Melayani Nafsu Kepala Sekolah, Baju sampai Robek
“Lalu kejadian berlanjut di malam berikutnya, korban disetubuhi dengan mulutnya dibalut dengan isolasi, serta diancam akan dipukul jika berteriak,” ucap Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra seperti dikutip Suara.com dari Beritajatim.com, Jumat (7/8/2020).
Aksi itu berlangsung sebanyak 5 kali hingga akhirnya polisi mendapat laporan pemerkosaan. Pelaku sempat melarikan diri ke daerah asalnya di Bangka Belitung.
“Kami bekerjasama dengan petugas setempat dan berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.
Diketahui, korban merupakan siswi putus sekolah karena faktor ekonomi. Kemudian gadis malang itu tinggal bersama tersangka dan istrinya. Ternyata MI bukan iba melihat nasib keponakannya tersebut tetapi malah sebaliknya, yakni nekat mencabuli. Aksi bejat MI ini dilakukan saat istrinya keluar atau lengah tertidur.
Akibat perbuatanya, MI kini harus meringkuk di penjara. Dia dijerat Ppasal 81 ayat 1 nomor 17 tahun 2016 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:Bekap dan Tidih Putrinya Tanpa Ampun di Kamar, RD Ditangkap Polisi!