Kuota Habis buat ML, Trio Gamers Nekat Bobol Kotak Amal Masjid

Menurut pelaku, mereka mencuri kotak amal karena kuota internetnya habis.

Rendy Adrikni Sadikin
Sabtu, 08 Agustus 2020 | 14:09 WIB
Kuota Habis buat ML, Trio Gamers Nekat Bobol Kotak Amal Masjid
Dua pelaku pencurian kotak amal masjid saat jalani gelar perkara di Mapolsek Sukolilo, Surabaya, Jumat (7/8/2020).

SuaraJatim.id - Gara-gara duitnya habis buat beli kuota untuk mabar (main bareng) permainan Mobile Legends, Free Fire (FF) dan PUBG, tiga pemuda di Surabaya, Jawa Timur, nekat bobol kotak amal masjid.

Tiga pemuda di Surabaya ini tak patut jadi panutan. Semula gila main bersama (mabar) permainan Mobile Legend, FF dan PUBG tetapi justru selanjutnya jadi teman bareng curi kotak amal.

Tiga pemuda itu: Bayu Lesmono, Jombang (24) warga Medokan semampir blok A No. 35, Andri Setiawan (29) warga Medokan Semampir blok E no. 26, dan MAJ (15) warga Sukolilo Surabaya.

Menurut pelaku, mereka mencuri kotak amal karena kuota internetnya habis. Karena tak bisa mabar, mereka pun berinisiatif mengambil kotak amal.

Baca Juga:Heboh Baju Superhero Atta Halilintar di Ashiap Man Mirip Green Arrow

“Kehabisan kuota dan mau lanjut mabar lagi. Awalnya curi satu tapi masih kurang jadi ambil kotak amal lain,” jelas Andri kepada Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Jumat (7/8/2020).

Tak hanya dua kali curi kotak amal, ketiga pelaku juga mencuri barang dagangan milik seorang penjual buah. Mereka mencuri melon yang rencananya mereka jual. Usai dijual, uang hasil penjualan tersebut juga akan digunakan untuk membeli pulsa.

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Abidin menjelaskan, ketiganya mencuri selama tiga kali. Pertama dan kedua, mereka mencuri kotak amal.

“Sedangkan ketiga mencuri buah untuk dijual. Hasil penjualan dan uang curian kotak amal dipakai buat beli pulsa untuk dipakai main bareng. Entah game apa yang pasti game ponsel,” ucapnya.

Kini ketiga pelaku sudah menjalani pemeriksaan dan satu anak di bahwa umur juga sudah diperiksa. Ketiganya akan dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan pasal 363 KUHP.

Baca Juga:Gunung Sinabung Erupsi, 4 Kecamatan di Karo Tertutup Abu Vulkanik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini