Kuota Habis buat ML, Trio Gamers Nekat Bobol Kotak Amal Masjid

Menurut pelaku, mereka mencuri kotak amal karena kuota internetnya habis.

Rendy Adrikni Sadikin
Sabtu, 08 Agustus 2020 | 14:09 WIB
Kuota Habis buat ML, Trio Gamers Nekat Bobol Kotak Amal Masjid
Dua pelaku pencurian kotak amal masjid saat jalani gelar perkara di Mapolsek Sukolilo, Surabaya, Jumat (7/8/2020).

SuaraJatim.id - Gara-gara duitnya habis buat beli kuota untuk mabar (main bareng) permainan Mobile Legends, Free Fire (FF) dan PUBG, tiga pemuda di Surabaya, Jawa Timur, nekat bobol kotak amal masjid.

Tiga pemuda di Surabaya ini tak patut jadi panutan. Semula gila main bersama (mabar) permainan Mobile Legend, FF dan PUBG tetapi justru selanjutnya jadi teman bareng curi kotak amal.

Tiga pemuda itu: Bayu Lesmono, Jombang (24) warga Medokan semampir blok A No. 35, Andri Setiawan (29) warga Medokan Semampir blok E no. 26, dan MAJ (15) warga Sukolilo Surabaya.

Menurut pelaku, mereka mencuri kotak amal karena kuota internetnya habis. Karena tak bisa mabar, mereka pun berinisiatif mengambil kotak amal.

Baca Juga:Heboh Baju Superhero Atta Halilintar di Ashiap Man Mirip Green Arrow

“Kehabisan kuota dan mau lanjut mabar lagi. Awalnya curi satu tapi masih kurang jadi ambil kotak amal lain,” jelas Andri kepada Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Jumat (7/8/2020).

Tak hanya dua kali curi kotak amal, ketiga pelaku juga mencuri barang dagangan milik seorang penjual buah. Mereka mencuri melon yang rencananya mereka jual. Usai dijual, uang hasil penjualan tersebut juga akan digunakan untuk membeli pulsa.

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Abidin menjelaskan, ketiganya mencuri selama tiga kali. Pertama dan kedua, mereka mencuri kotak amal.

“Sedangkan ketiga mencuri buah untuk dijual. Hasil penjualan dan uang curian kotak amal dipakai buat beli pulsa untuk dipakai main bareng. Entah game apa yang pasti game ponsel,” ucapnya.

Kini ketiga pelaku sudah menjalani pemeriksaan dan satu anak di bahwa umur juga sudah diperiksa. Ketiganya akan dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan pasal 363 KUHP.

Baca Juga:Gunung Sinabung Erupsi, 4 Kecamatan di Karo Tertutup Abu Vulkanik

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak