Tolak Rawat Jalan, Dokter Dikeroyok Anggota Ormas Suruhan Keluarga Pasien

Saat dokter YN menyatakan pasien cukup rawat jalan, lantas keluarga tidak terima dan menelepon Ketua GMBI..."

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 11 Agustus 2020 | 10:17 WIB
Tolak Rawat Jalan, Dokter Dikeroyok Anggota Ormas Suruhan Keluarga Pasien
Ilustrasi pengeroyokan. (ANTARA)

SuaraJatim.id - Polisi telah meringkus dan menetapkan tiga tersangka kasus dalam kasus pengeroyokan seorang dokter RSUD Blambangan Banyuwangi, Jawa Timur berinisial MKM.

Dikutip Suara.com dari Beritajatim.com, Selasa (11/8/2020), aksi pengeroyokan yang terjadi pada 27 Juli 2020 lantaran keluarga menolak saran dokter agar pasien dilakukan rawat jalan.

Ketiga tersangka yakni, SB alias A (37) , MT alias H (34) dan HR (34). Ketiganya merupakan anggota Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangie menjelaskan, pengeroyokan ini terjadi saat ada seorang pasien atas nama Sunari dibawa ke UGD RS Blambangan. Dari hasil diagnosa dokter YN, pasien cukup menjalani rawat jalan.

Baca Juga:Acak-acak Acara Kawinan, Kronologi Habib Assegaf Dikeroyok Laskar Intoleran

Namun keluarga pasien meminta kepada dokter untuk dilakukan rawat inap karena kondisi sudah parah. Karena pasien sudah muntah darah. Tak mau melakukan rawat inap, keluarga pasien menelepon kelompok GMBI.

Setelah ditelepon, datang kurang lebih 10 orang, sempat terjadi cekcok antara dokter YN yang menangani pasien dengan kelompok tersebut. Cekcok itu lantas dilerai oleh dokter MKM dan berujung pada pengeroyokan.

“Saat dokter YN menyatakan pasien cukup rawat jalan, lantas keluarga tidak terima dan menelepon Ketua GMBI. Setelah itu datang 10 orang termasuk 3 tersangka dan terjadi cekcok, namun dokter MKM melerainya, justru dokter MKM ini dikeroyok oleh kelompok tersebut hingga tersungkur,” kata Pitra, kemarin. 

Atas kejadian tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 214 ayat 1 dan ayat 2 KE 1E KUHP dana tau Pasal 170 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.

Baca Juga:Mau Selesaikan Masalah, ABG Tewas Dikeroyok 10 Pemuda di SPBU Pademangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak