Menurut Edy, siswa dan orang tua punya hak prerogatif untuk mengikuti KBM tatap muka terbatas atau tidak.
Jika memperbolehkan, maka si orang tua harus menyertakan surat keterangan.
"Misalnya anaknya mamang atau ragu atau belum berani mengizinkan, tidak apa-apa dan tidak usah khawatir. Itu (KBM tatap muka terbatas) tidak ada pengaruhnya terhadap penilaian belajar, tidak ada," sebutnya.
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah melaksanakan uji coba KBM tatap muka terbatas di sekolah tingkat SMA.
Baca Juga:Satgas Covid-19 Ingatkan Risiko Klaster Baru Jelang Pembukaan Sekolah
Hal itu tak lain karena siswa SMA dinilai sudah memiliki mental yang baik.
"Anak-anak SMA itu kan secara fisik, mental, itu lebih siap dalam mengambil keselamatan atas dirinya dibanding anak-anak SMP, anak-anak SD," jelasnya.
Setelah uji coba berakhir, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Nganjuk dan stakeholder terkait akan melakukan evaluasi.
Mereka akan meninjau apakah KBM tatap muka terbatas bisa diterapkan seterusnya.
"(Nantinya) sekolah-sekolah itu juga harus mendapatkan rekomendasi, pertimbangan dari tim gugus Covid-19 di daerah-daerah masing-masing. Kalau di Nganjuk ya di (Gugus Tugas) Kabupaten," tutupnya.
Baca Juga:Jerit Hati Penjual Bendera di Nganjuk: Omzet Terjun Bebas Gegara Corona
Kontributor : Usman Hadi