Dia mengatakan, nekat mencabuli adik kandungnya lantaran sering menonton video porno.
Diakui ND, dia menonton video porno sampai berkali-kali. Akibatnya, ia jadi bernafsu saat melihat adik kandungnya.
Menurut Fauzy, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) anak ini sudah menyetubuhi korban berkali – kali.
“Saya nafsu, karena nonton (video) porno, jadi saya disalurkan ke adik (korban). Gak tahan saja melihatnya dan saya juga terpengaruh alkohol, ” ujar ND.
Baca Juga:Bikin Geger, Status WA Anggota DPRD Riau dari Gerindra Pamerkan Video Cabul
Akibat perbuatannya, ND terncam maksimal 15 tahun penjara.
Kini, polisi telah mengantongi barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat itu.
Kini, akibat perbuatannya ND dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Th 2016 Jo Pasal 76D UURI No. 35 Th 2014 Tentang Perubahan kedua UURI No. 23.
Anak ini juga diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:Bikin 3 Polwan Nangis, Mabes Polri Tak Tolerir Jika Iptu AM Terbukti Cabul