SuaraJatim.id - Gara-gara foto istrinya diedit dan dibubuhi kalimat "bojomu semangatku" di Facebook, lelaki berusia 35 tahun berinisial M di Ponorogo, Jawa Timur, dibacok tetangganya sendiri, S (42).
Peristiwa itu terjadi di kampung Gelangkulon, Kecamatan Sampung. Pelaku S mengakui kepada polisi bahwa dirinya tersulut rasa cemburu sehingga membacok M.
Pelaku menuduh korban menjalin hubungan asmara terlarang dengan istri pelaku.
“Pelaku penganiayaan yang berinisial S sudah kami tanggap beserta barang buktinya senjata tajam berupa celurit yang digunakan untuk menganiaya korban,” kata Kapolsek Sampung IPTU Marsono, seperti diwartakan Beritajatim.com, Selasa (18/8/2020).
Baca Juga:Diduga Karena Cemburu, Seorang Pria Aniaya Pacar Hingga Tewas di Bali
Marsono menceritakan kronologis aksi penganiayaan tersebut. Kasus itu berawal saat pelaku dan istrinya mendatangi rumah korban.
Dengan tujuan menanyakan tentang foto editan yang dibuat oleh korban yaitu foto korban yang disandingkan dengan foto istri pelaku.
Namun saat itu, korban tidak ada di rumah, yang ada hanya istri korban.
“Foto editan itu akhirnya diberikan ke istri korban, dan berpesan akan mendatangi lagi atau korban datang ke rumah pelaku,” katanya.
Selang satu jam kemudian, akhirnya korban mendatangi rumah pelaku. Di sana, korban menanyakan maksud memberikan foto editan tersebut kepada istrinya.
Baca Juga:Diduga karena Cemburu, Buruh Proyek Tusuk Pacar hingga Tewas
Sampai akhirnya terjadi cek-cok antara pelaku dan korban. Selanjutnya, pelaku mengambil celurit dan membacokkan ke punggung korban sebanyak 2 kali yang saat itu duduk di ruang tamu.
“Bacokan pertama mengenai punggung, yang kedua bisa ditangkis oleh korban,” katanya.
Terjadilah perkelahian, hingga korban bisa mendorong pelaku ke luar rumah. Hingga akhirnya bisa dilerai oleh tetangga pelaku.
Korban yang punggungnya berlumuran darah akibat luka oleh sabetan celurit itu langsung dibawa ke Puskesmas Badegan. Dan selanjutnya dirujuk ke RSUD dr. Harjono Ponorogo.
“Hasil pemeriksaan medis bahwa korban mengalami luka terbuka dengan lebar 10 cm dan kedalaman luka 6 cm. Korban rawat inap dan menjalani operasi pembuluh darah,” katanya.
Di hadapan penyidik, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan alasan sudah lama mencurigai korban menjalin hubungan asmara dengan istri pelaku.
M beralasan, rasa cemburunya itu tersulut setelah mengetahui nama pelaku melalui SMS, Facebook, maupun nomor telepon pada ponsel istri.
“Pelaku dijerat sesuai dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Yakni pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun."