SuaraJatim.id - Sebanyak 38 titik perumahan elit, didatangi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) beserta Satpol PP Kota Surabaya. Kedatangan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) ini guna menagih hutang Pajak Bumi dan Bangunan.
Penagihan itu dilakukan terutama bagi wajib pajak yang tagihannya di atas Rp 5 juta dan memiliki tunggakan di tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah, BPKPD Kota Surabaya, Anang Kurniawan mengatakan penagihan itu lebih dikhususkan ke perumahan-perumahan elit dengan melibatkan Satpol PP. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk dari peningkatan tindakan kepada pembayar pajak yang dinilai masuk dalam kategori kurang patuh.
"Jadi, ada tiga kategori pembayar pajak. Diantaranya patuh, agak patuh dan kurang patuh. Yang kita datangi tadi adalah yang termasuk kurang patuh," ujar Anang, Sabtu (22/8/2020) kemarin.
Baca Juga:Tewas di Rutan Medaeng, Ini Deretan Kasus 'Raja Properti' Surabaya
Ia menjelaskan, sebenarnya hal ini dilakukan setelah melewati beberapa tahapan yang dilakukan secara internal oleh BPKPD. Mulai dari pemberitahuan, imbauan hingga penangihan.
Oleh sebab itu, pada tahap ketiga, Anang melibatkan Satpol PP untuk membantu bersama-sama dalam melakukan penagihan.
"Seluruh kawasan pasti ada. Namun kita prioritaskan yang besar-besar nilainya," imbuhnya.
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan kepada Masyarakat sebagai Dampak Penyebaran Wabah Covid-19.
Disebutkan denda pajak dilakukan penghapusan, untuk pembayaran mulai dari 1 Agustus - 30 Sepetember 2020.
Baca Juga:Terjerat Banyak Kasus, 'Raja Properti' Surabaya Tewas di Rutan Madaeng
"Sebenarnya selama dua bulan ini masyarakat dapat memanfaatkan pembayaran. Karena saat ini ada pandemi Covid-19, maka ada kebijakan untuk pembebasan denda. Berlaku pembayarannya sampai 30 September saja. Jadi selama dua bulan," lanjutnya.