Culik dan Ancam Bunuh Katon Bagaskara, 3 Pemuda Mojokerto Ditangkap Polisi

Oleh ketiga pelaku, Katon Bagaskara diculik, disekap dan dikeroyok. Bahkan diancam akan dibunuh

Bangun Santoso
Selasa, 25 Agustus 2020 | 08:02 WIB
Culik dan Ancam Bunuh Katon Bagaskara, 3 Pemuda Mojokerto Ditangkap Polisi
Ilustrasi penangkapan

SuaraJatim.id - Anggota Unit Reskrim Polsek Magersari menangkap tiga pelaku pengeroyokan disertai ancaman pembunuhan. Ketiganya melakukan penculikan dan mengancam membunuh Katon Bagaskara (24), warga Dusun Jatisumber, Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Ketiga pelaku yang ditangkap itu masing-masing Mohammad Saiful (30), warga Jalan Empunala Gang Mawar, Kelurahan Balongsari.

Selanjutnya, atas nama Roy Satria (32), warga Lingkungan Balongrawe Gang Pandansari, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Kemudian Muhammad Taufik (23) warga Dusun Glonggong, Desa Gamping, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga:BRAKKK! Mobil Dinas PNS Mojokerto Tabrak Wanita di Jalan Hingga Tewas

Dilansir dari Beritajatim.com, Kapolsek Magersari, Kompol Muhammad Sulkan mengatakan, para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.

“Para pelaku diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan dan di hadapan penyidik, para pelaku mengakui perbuatannya,"

"Para pelaku mengaku sakit hati terhadap korban, kami masih selidiki karena apa,” ujar Muhammad, Selasa (25/8/2020).

Menurut dia, aksi pengeroyokan disertai ancaman pembunuhan yang dialami korban terjadi pada, Kamis (20/8/2020) sekitar pukul 14.00 WIB lalu.

Awalnya, korban yang namanya mirip musisi ternama Katon Bagaskara itu dihampiri oleh salah satu pelaku sekira pukul 10.00 WIB. Tak lama kedua pelaku lainnya datang.

Baca Juga:Miris! Guru Mojokerto Berburu WIFI Gratis, Bantuan Paket Data Tak Jelas

Para pelaku kemudian mengambil kunci kontak sepeda motor Honda Scoppy nopol W 4042 VY warna merah hitam milik korban bernama Katon Bagaskara secara paksa.

Tiga pelaku penculik Katon Bagaskara. (Beritajatim.com)
Tiga pelaku penculik Katon Bagaskara. (Beritajatim.com)

“Korban dipaksa ikut pelaku, tak bisa melawan karena kalah jumlah sehingga korban menurut. Korban dibonceng sepeda motor dan dibawa ke sebuah rumah di Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto,"

"Di rumah itu korban dimasukkan ruang tamu, disekap dan dipukuli pelaku sehingga korban mengalami luka-luka,” Kapolsek menjelaskan.

Aksi pengeroyokan yang dilakukan ketiga pelaku berhasil diketahui warga, korban yang terkapar berhasil ditolong.

Kemudian korban dibawa ke fasilitas kesehatan (faskes) terdekat untuk mendapatkan perawatan.

Tak terima dengan peristiwa yang dialaminya, korban kemudian melapor ke Mapolsek Magersari.

Hasil penyelidikan, pelaku tak hanya memukuli korban, tapi juga diancam dibunuh oleh ketiga pelaku menggunakan pisau dapur.

Selain luka-luka, korban juga rugi material. Karena tak hanya mengeroyok, mengancam dibunuh, barang-barang milik korban yakni sepeda motor dan HP dirampas dan dirusak oleh ketiga pelaku.

"Sebagai alat bukti, petugas juga sudah kantongi hasil visum et repertum dari rumah sakit. Para pelaku sendiri berhasil diamankan tak lebih dari 24 jam di rumah masing-masing,” jelasnya.

Saat ini, ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Unit Reskrim Polsek Magersari.

Ketiga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk melengkapi berkas yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus pengeroyokan disertai ancaman pembunuhan tersebut yakni handphone (HP) dan sepeda motor milik korban yang rusak oleh para pelaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini