Ketok Kaca Mobil Perempuan, Kalau Tak Dikasih Uang Agus Pamer Alat Kelamin

Dia meminta sejumlah uang kepada korban. Nilainya beragam, mulai Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 27 Agustus 2020 | 17:50 WIB
Ketok Kaca Mobil Perempuan, Kalau Tak Dikasih Uang Agus Pamer Alat Kelamin
Seorang warga Surabaya berusia 27 tahun, Dwi Agus Wijaya memamerkan kelamin atau alat vitalnya ke pengendara mobil yang disetir seorang perempuan.(dok polisi)

SuaraJatim.id - Seorang warga Surabaya berusia 27 tahun, Dwi Agus Wijaya memamerkan kelamin atau alat vitalnya ke pengendara mobil yang disetir seorang perempuan. Aksi pemer alat vital itu dilakukan jika si pengendara mobil itu tidak memberikan uang.

Agus Wijaya pun ditangkap polisi lantaran kerap melakukan pemerasan apabila tak diberi uang dengan cara pamer kemaluannya. Perilaku yang cukup meresahkan tersebut ia lakukan di jalanan Kota Surabaya.

Terakhir kali dia melakukan hal itu di Jalan Mayjen Yono Suwoyo depan Fair Ground Graha Famili.

Ia langsung diamankan di lokasi dan di bawa menuju Polsek Wiyung untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga:Apakah Kondom Diperlukan Saat Melakukan Seks Oral?

"Sudah kami tangkap itu mas kemarin Rabu, sekarang kami tahan dia karena meresahkan pengguna jalan. Banyak warga yang laporan ke kami" ujar Rasyad saat dihubungi SuaraJatim.id, Kamis (27/8/2020).

Agus Wijaya warga Keputran Panjunan, Surabaya. Dia bekerja seorang kuli bangunan.

Rasyad mengatakan dalam melakukan aksinya, Agus mengetok jendela mobil di traffic Light.

Dia meminta sejumlah uang kepada korban. Nilainya beragam, mulai Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.

"Kalau nggak di kasih, tersangka ini nekat menunjukkan kemaluannya dihadapan korbannya. Korban yang merasa risih ya terpaksa harus memberinya uang," ungkap Rasyad.

Baca Juga:Ritual Obati Penyakit Kelamin Bantuan Gaib, Harto Sodomi Pemuda Tanggung

Dalam memilih korban, Agus mencari sasaran seorang perempuan. Korbannya pun sudah cukup banyak hingga dia menjadi bahan pembicaraan.

"Korban yang di pilih rata-rata itu perempuan dan sudah cukup banyak. Waktu itu ada korban yang berani melapor akhirnya kami tangkap," ujarnya.

Di sisi lain, ternyata Agus sudah pernah ditangkap oleh Polsek Tegalsari atas kasus yang sama pada 2018 lalu. Tentunya ia tak kapok dengan perbuatannya tersebut.

"Pelaku sudah kami tahan sekarang ditahanan Mapolsek Wiyung Surabaya. Kami jerit Pasal 386 KUHP tentang pemerasan dan juncto pasal 281 KUHP tentang asusila di muka umum," pungkas Rasyad.

Kontributor : Arry Saputra

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak