Selipkan Sabu ke Peci Santri, Polres Sampang Tangkap Pelaku

Tersangka sempat pergi ke sebuah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

Dwi Bowo Raharjo
Sabtu, 29 Agustus 2020 | 05:36 WIB
Selipkan Sabu ke Peci Santri, Polres Sampang Tangkap Pelaku
Polres Sampang saat menggelandang tersangka kasus narkoba, Jumat (28/8/2020). (Antara)

SuaraJatim.id - Polres Sampang, Jawa Timur, menangkap pengedar narkoba berinisial MT (33). Untuk melancarkan aksinya, pelaku memperalat santri di Pondok Pesantren Darul Amin Pandiyangan, Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan pengedar narkoba yang memperalat santri itu berinisial MT (33), warga Desa Lar-Lar, Kecamatan Banyuates.

"MT ini ditangkap pada Kamis (27/8/2020) pukul 17.20 WIB, di rumahnya di Dusun Bejegung, Desa Astapah, Kecamatan Omben," kata Abdul Hafidz dalam keterangan persnya di Mapolres Sampang, Jumat (28/8/2020).

Hafidz menuturkan, peran MT diketahui sebagai pengedar. Ia menyebut pengungkapan kasus narkoba ini merupakan serangkaian kejadian di Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal.

Baca Juga:6 Bulan Beroperasi, Sindikat Pengedar Tembakau Gorila Raup Miliaran Rupiah

"Alhamdulillah setelah 3 hari pasca peristiwa itu kita mengamankan MT," ucap Hafidz.

Sebelum ditangkap, tersangka sempat pergi ke sebuah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

"Malam hari kejadian itu sempat pergi dia," ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 2,5 gram. Barang bukti tersebut sengaja diselipkan dibalik kopyah santri.

Dari pemeriksaan sementara, alasan tersangka menyelipkan sabu lantaran ada transaksi pesanan, sehingga menggunakan jasa seorang bocah kecil tak lain keponakan tersangka.

Baca Juga:Kambuh Lagi, Residivis Pengedar Narkoba Diringkus Polresta Yogyakarta

"Jadi anak kecil itu masih keluarga MT, makanya tersangka selipkan suatu barang ke kopyahnya tanpa diketahui kalau diselipkan barang sabu," terang kapolres.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan atas kasus penangkapan MT.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus santri dituding membawa sabu sempat ramai di media sosial. Aksi penangkapan berujung dugaan penyekapan polisi menjadi latar belakang isu tersebut.

Padahal berdasrakan kejadian tersebut terungkap pihak pondok pesantren menyelamatkan anggota polisi dari amukan massa di tengah situasi yang tidak kondusif saat itu. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini