Kasus Bayi Berubah Kelamin, Ayahnya Gugat RSUD Nganjuk Rp 5 Miliar

Bayinya yang sebelumnya dinyatakan sebagai perempuan tiba-tiba menjadi bayi laki-laki dan sudah meninggal

Muhammad Taufiq
Senin, 07 September 2020 | 15:47 WIB
Kasus Bayi Berubah Kelamin, Ayahnya Gugat RSUD Nganjuk Rp 5 Miliar
Kuasa hukum Feri, Prayogo Laksono (kanan) dan Eryk Andikha Permana (kiri) menunjukkan surat keterangan kelahiran dan akta lahir anak kedua kliennya, Senin (7/9/2020).

Namun saran tersebut tak digubris Feri. Sesampainya di rumah, bayi tersebut dimandikan oleh keluarga dan tetangga. "Setelah dari rumah mau dimandikan jenazah anak tersebut. Setelah dibuka tahu-tahu (bayinya) berjenis kelamin laki-laki," kata Prayogo.

Tentu hal ini mengagetkan pihak keluarga. Padahal sebelumnya Feri telah memberi nama anaknya dengan nama perempuan: Ayra Shirly Alnaira.

Bahkan, Feri telah mengurus akta kelahiran untuk Ayra, dan memasukkan nama Ayra ke Kartu Keluarga (KK) sebagai anak keduanya.

Tak terima, Feri dan pihak keluarga langsung mendatangi RSUD Nganjuk pada 18 Agustus 2020 malam. Mereka ingin menanyakan langsung ke pihak RS.

Baca Juga:Pendonor Turun Tapi Stok Berlebih, PMI Nganjuk Kirim Darah ke Daerah Lain

Kedatangan Feri langsung dibalas pihak RSUD. RS milik Pemkab Nganjuk ini langsung mendatangi kediaman Feri. Lalu dilakukan tes DNA atas bayi tersebut.

"Dibawalah klien kami beserta jenazah (bayi) itu ke Rumah Sakit Bhayangkara Kediri tanggal 29 (Agustus) malam," kata Prayogo.

Seusai tes DNA, keluarga Feri memutuskan untuk memakamkan bayi tersebut pada 30 Agustus 2020. Setelahnya Feri mendatangi kantor Prayogo.

"Untuk hasil tes DNA-nya sampai hari ini kami belum menerima dan mengetahui apakah tes DNA tersebut sudah finalisasi," kata Prayogo.

Sementara Wakil Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, mengaku akan mempelajari materi gugatan perdata yang dilayangkan kuasa hukum Feri ke PN Nganjuk.

Baca Juga:Heboh Duda Muda di Nganjuk Nikahi Nenek Berusia 71 Tahun

"Ya nanti kita lihat substansi gugatannya, itu haknya (Feri), dan kita juga punya hak jawab dan hak gugat balik," kata Marhaen.

Kontributor : Usman Hadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak