Gabungan Protokol Kesehatan di Buleleng Dapatkan 17 Pelanggar

Disimpulkan masih ada beberapa warga yang tidak mengikuti anjuran pemerintah.

RR Ukirsari Manggalani
Selasa, 08 September 2020 | 05:30 WIB
Gabungan Protokol Kesehatan di Buleleng Dapatkan 17 Pelanggar
Sebanyak 17 orang terjaring operasi yang dilakukan Tim Gabungan Operasi Penegakan Pergub/Perbup tentang protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19 di seputaran kota Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, Senin (7/9/2020) [FOTO Antara News Bali/Made Adnyana/2020].

Serta bagi pelaku usaha atau pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melakukan pelanggaran karena tidak menyiapkan sarana prokes COVID-19 akan didenda sebesar Rp1.000.000.

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan penerapan Perbup Nomor 41 lebih ditekankan kepada edukasi tentang pentingnya kesehatan dan penggunaan masker di masa pandemi COVID-19 ini.

"Penerapan Perbup ini substansinya bukan berbicara tentang hukumannya, tapi lebih kepada pentingnya pemakaian masker demi menjaga kesehatan semua pihak," jelas Agus Suradnyana.

Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan selalu ikuti protokol kesehatan tata normal baru. Gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama rutin cuci tangan. Selalu saling dukung dan saling jaga dengan tidak berdiri berdekatan, menggerombol, serta mengobrol, dalam mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCovid-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

Baca Juga:LIPI Sudah Mulai Produksi Protein Rekombinan untuk Ciptakan Vaksin Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini