Tersangka Suwoto pun membenarkan kalau dirinya diberi jatah Rp 30 juta untuk mengambil barang di gudang ini. Namun dia tidak mengetahui barang apa yang diambilnya.
"Disuruh ambil. Saya tidak tahu barang apa. Saya benci sabu-sabu. Imbalannya Rp 30 juta. Masalah sabu saya kurang paham. Baru tadi. Baru ambil satu kali," katanya.
Kontributor : Arry Saputra
Baca Juga:Viral di TikTok, Begini Cara Membuat Permen Buah Tanghulu khas China