Tak Pakai Masker di Sidoarjo Bayar Denda Rp 150 Ribu, Ngeyel Denda Berlipat

Dalam razia hari ini belasan pengendara motor terjaring

Muhammad Taufiq
Senin, 14 September 2020 | 13:15 WIB
Tak Pakai Masker di Sidoarjo Bayar Denda Rp 150 Ribu, Ngeyel Denda Berlipat
Razia masker di Sidoarjo (foto: beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Informasi penting bagi siapapun yang mau bepergian ke Kabupaten Sidoarjo. Ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini.

Sanksinya, bagi yang tertangkap tidak memakai masker saat bepergian akan dikenai denda Rp 150 ribu. Sanksi ini sudah diberlakukan. Contohnya dalam razia di depan Pos Lantas Waru, Senin (14/09/2020).

Dalam razia tersebut, belasan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker ditilang dan langsung menjalani sidang di tempat serta membayar denda Rp 150 ribu subsider tiga hari.

Sasaran Razia di perlakukan oleh petugas gabungan meliputi pengguna kendaraan roda dua dan roda empat. Pelanggar yang tak menggunakan masker atau masker hanya dikantongi tidak dipakai, langsung dicegat dan diminta menepi oleh petugas gabungan.

Baca Juga:LDNU Tulis Surat Cinta Buat MUI: Tukang Sertifikat Kok Takut Disertifikasi

Penerapan sanksi tegas ini sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020. Perda ini adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp 500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Rp 100 juta.

"Karena ini masih hari pertama, denda yang dikenakan Rp 150 ribu, namun kalau melanggar lagi akan dilipatkan dendanya," kata pelaksana harian Bupati Sidoarjo Achmad Zaini, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengatakan, operasi yustisi dengan sasaran orang tak bermasker akan rutin dilakukan setiap hari. Penindakan tegas ini dilakukan agar masyarakat jera tak melanggar protokol kesehatan.

"Makanya jangan lupa mengenakan masker saat keluar rumah, ini upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19," tegas Sumardji menganjurkan.

Baca Juga:Bupati Malang Sempat Hadiri Pembukaan "Jalur Gowes Gadis Desa", Tapi....

Para pelanggar terdiri dari pengendara motor dan mobil. Semua pelanggar rata-rata didenda Rp150 ribu subsider tiga hari. Pada pelanggar yang menjalani sidang di tempat itu harus membayar uang denda hari itu juga. Apabila tidak bisa membayar maka harus menjalani kurungan tiga hari.

Di antara pelanggar prokes tak mengenakan masker ini, ada satu orang yang protes kepada petugas. Bahkan saat sudah terjaring pun, pria tengah baya itu ogah memakai maskernya.

Baru saat akan disidang di tempat, dia mau mengenakan maskernya. Pria ini pun divonis denda lebih tinggi dari rata-rata yaitu Rp 200 ribu subsider tujuh hari. Mendengar vonis tersebut, pria tadi jatuh pingsan.

Petugas kemudian mengangkatnya ke ruang Pos Lantas Waru. Namun dia segera sadar dari pingsannya saat diberi petugas air minum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak