Perlu diketahui, Pemkot Malang resmi menggelar operasi yustisi penegak hukum protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Hal itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Kemudian Perda Pemprov Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Pemprov Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban hukum dan perlindungan masyarakat.
Serta perwal kota Malang nomor 30 tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan.
Baca Juga:Warga Makassar Ini Disuruh Bersihkan Toilet Karena Melanggar Protokol