Sering Keluar-Masuk Rumah Kosong, Nelayan Sumenep Ini Ternyata Nyabu

"Tersangka ditangkap di dalam kamar sebuah rumah kosong," kata Widiarti.

Muhammad Taufiq
Kamis, 17 September 2020 | 09:15 WIB
Sering Keluar-Masuk Rumah Kosong, Nelayan Sumenep Ini Ternyata Nyabu
Matsiri, Nelayan Sumenep Madura Ditangkap Nyabu di Rumah Kosong, Rabu (17/09/2020), (Foto: Beritajatim)

SuaraJatim.id - Matsiri (48), warga Dusun Benteng, Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep dibekuk aparat polsek setempat karena kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

"Tersangka ditangkap di dalam kamar sebuah rumah kosong, di Dusun Morasen, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, seperti dikutip dari beritajatim.com, media jejaring suara.com, Rabu (16/9/2020).

Penangkapan terhadap pria paruh baya yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan ini berawal dari informasi masyarakat. Tersangka diduga kerap menggunakan rumah kosong itu untuk bertransaksi sekaligus mengkonsumsi sabu.

Aparat Polsek Pasongsongan kemudian melakukan penyelidikan secara intensif terhadap lokasi tersebut. Ketika mendapat informasi bahwa di dalam rumah kosong tersebut sedang berlangsung pesta sabu, petugas pun langsung melakukan penggerebekan.

Baca Juga:Angel Tuturane! Didenda Tak Pakai Masker, Pria Ini Omeli Walikota Malang

"Ternyata benar. Tersangka sedang mengkonsumsi sabu. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu dan alat hisap," kata Widiarti.

Dalam kasus itu, petugas menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya satu poket sabu dengan berat kotor 0,27 gram.

Kemudian ditemukan juga seperangkat alat hisap berupa bong yang terbuat dari botol plastik bening dan pada tutup botol terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca.

"Saat ini tersangka diamankan di Polsek Pasongsongan untuk mengikuti proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subs. 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Baca Juga:Kebangetan! Naik Motor Cuma Pakai Celana Dalam, Mbak Ida 'Disemprit' Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini