Sering Keluar-Masuk Rumah Kosong, Nelayan Sumenep Ini Ternyata Nyabu

"Tersangka ditangkap di dalam kamar sebuah rumah kosong," kata Widiarti.

Muhammad Taufiq
Kamis, 17 September 2020 | 09:15 WIB
Sering Keluar-Masuk Rumah Kosong, Nelayan Sumenep Ini Ternyata Nyabu
Matsiri, Nelayan Sumenep Madura Ditangkap Nyabu di Rumah Kosong, Rabu (17/09/2020), (Foto: Beritajatim)

SuaraJatim.id - Matsiri (48), warga Dusun Benteng, Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep dibekuk aparat polsek setempat karena kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

"Tersangka ditangkap di dalam kamar sebuah rumah kosong, di Dusun Morasen, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, seperti dikutip dari beritajatim.com, media jejaring suara.com, Rabu (16/9/2020).

Penangkapan terhadap pria paruh baya yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan ini berawal dari informasi masyarakat. Tersangka diduga kerap menggunakan rumah kosong itu untuk bertransaksi sekaligus mengkonsumsi sabu.

Aparat Polsek Pasongsongan kemudian melakukan penyelidikan secara intensif terhadap lokasi tersebut. Ketika mendapat informasi bahwa di dalam rumah kosong tersebut sedang berlangsung pesta sabu, petugas pun langsung melakukan penggerebekan.

Baca Juga:Angel Tuturane! Didenda Tak Pakai Masker, Pria Ini Omeli Walikota Malang

"Ternyata benar. Tersangka sedang mengkonsumsi sabu. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu dan alat hisap," kata Widiarti.

Dalam kasus itu, petugas menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya satu poket sabu dengan berat kotor 0,27 gram.

Kemudian ditemukan juga seperangkat alat hisap berupa bong yang terbuat dari botol plastik bening dan pada tutup botol terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca.

"Saat ini tersangka diamankan di Polsek Pasongsongan untuk mengikuti proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subs. 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Baca Juga:Kebangetan! Naik Motor Cuma Pakai Celana Dalam, Mbak Ida 'Disemprit' Polisi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak