Penetapan Calon Diumumkan KPU Serentak Rabu Lusa, Kecuali Sidoarjo

Sidoarjo masih belum diketahui, tapi dapat dipastikan tidak bisa bersamaan lantaran calon yang sempat positif Covid-19.

Muhammad Taufiq
Senin, 21 September 2020 | 16:04 WIB
Penetapan Calon Diumumkan KPU Serentak Rabu Lusa, Kecuali Sidoarjo
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Insan Qoriawan (Foto: Arry Saputra)

SuaraJatim.id - Sesuai tahapan pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan penetapan nama calon peserta pilkada secara serentak 19 kabupaten dan kota di Jawa Timur pada Rabu lusa, 23 September 2020.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Insan Qoriawan, mengatakan sebagian besar para bakal calon sudah selesai melakukan perbaikan. Hanya saja ada beberapa daerah masih kurang yakni dalam surat pengunduran dari jabatan tertentu.

Insan meyakini, hal itu bisa segera dipenuhi oleh para calon dalam waktu dekat. Karena pemenuhan dokumen dibolehkan sampai dengan lima hari setelah penetapan pasangan calon.

"InsyaAllah itu bisa dipenuhi dalam waktu dekat. Dokumen pengunduran diri memang masih diberi kesempatan sampai 28 September. Kalau jumlah pastinya saya belum cek. Kami enggak melakukan verifikasi, teman-teman kab/kota yang tahu pastinya," katanya di Kantor KPU Jatim, Senin (21/9/2020).

Baca Juga:Heboh! Video Emak-Emak Temukan Kain Kafan yang Dicuri Dari Makam di Jombang

Insan melanjutkan, pasangan yang ditetapkan besok lusa adalah pasangan yang memenuhi persyaratan. Dalam artian semua berkas syarat pencalonanya lengkap.

"Kalau persyaratannya tidak lengkap maka yang bersangkutan tidak bisa ditetapkan sebagai pasangan calon," katanya menegaskan.

Untuk tiga wilayah di Jatim yang kebetulan ada calon yang sempat positif dan dinyatakan negatif atau sembuh dua diantaranya bisa melaksanakan penetapan di waktu yang bersamaan yakni Surabaya dan Trenggalek.

Sementara untuk Sidoarjo masih belum diketahui, tapi dapat dipastikan tidak bisa bersamaan lantaran calon yang sempat positif Covid-19 baru negatif dan menjalani tes kesehatan lanjutan hari ini.

"Kalau Sidoarjo sepertinya tidak bisa bersamaan. Saya belum cek tahapan yang pasti dari Sidoarjo kapan akan menetapkan pasangan calon yang terkonfirmasi positif. Yang jelas tidak mungkin bersamaan kalau Sidoarjo," kata Insan.

Baca Juga:Aksi Bapak di Madura Pakai Masker Kresek untuk Kelabuhi Petugas

Insan menambahkan, saat penetapan calon pasangan nantinya Parpol atau Paslon dilarang membawa pendukungnya. Saat pengundian nomor urut baru lah nanti paslon di undang.

"Jadi untuk penetapan paslon ini kita tidak mengundang paslon. Itu nanti rapat pleno internal kab/kota masing-masing. Pengundian nomor urutnya nanti baru kita mengundang paslon. Tapi hanya paslon, tidak boleh mendatangkan para pendukung. Tanggal 24 September, hari Kamis rencananya," katanya.

Kontributor : Arry Saputra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini