SuaraJatim.id - Razia terhadap pelanggar protokol Covid-19 semakin meluas di berbagai wilayah Indonesia. Seperti operasi yustisi Protokol Covid-19 di Pamekasan.
Meski begitu, berbagai sanksi dan hukuman unik tetap diterapkan untuk membuat jera pelaku pelanggaran.
Seperti yang dilakukan petugas saat melakukan operasi yustisi di area arek lancor sebelah timur Jalan Jokotole, Pamekasan.
Petugas menjaring sejumlah pengendara motor dan mobil yang kedapatan tidak mengenakan masker.
Baca Juga:Terciduk Saat Razia Masker, Pengendara Ini Berkilah Tertutup Helm Cakil
Mereka kemudian langsung dikenai sanksi teguran, lisan hingga disuruh membacakan Rukun Islam, Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS mengatakan, operasi yustisi tersebut berlangsung sejak Senin (14/9/2020) lalu dan akan terus dilaksanakan selama pandemi covid-19.
"Personel gabungan dari Polres Pamekasan, Kodim 0826 Pamekasan dan Pol PP Kab. Pamekasan melakukan kegiatan operasi yustisi protokol Covid-19. Operasi ini dilaksanakan setiap hari dan terbagi menjadi dua, yaitu secata statis dan mobile. Dari pagi, sore, dan malam," katanya seperti dilansir Timesindonesia.co.id-jaringan Suara.com pada Selasa (22/9/2020).
Disampaikannya, operasi tersebut bertujuan menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, khusunya penggunaan masker setiap keluar rumah.
"Kami laksanakan operasi yustisi ini di titik aktivitas masyarakat," katanya.
Baca Juga:Cewek Dihukum Skot Jam dan Jadi Tontonan, Kasatpol PP: Bukan di Jakarta