SuaraJatim.id - Polres Kabupaten Gresik mengancam para bakal pasangan calon yang membawa massa pendukung saat pengambilan nomor urut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat nanti.
Polisi akan membubarkan massa demi menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto saat mengunjungi Kantor KPU setempat di Jalan Dr Wahidin, Selasa (22/9/2020).
Dalam kesempatan itu Arief memberikan dokumen maklumat dari Kapolri. Isinya semua dalam tahapan pilkada harus mentaati protokol kesehatan.
Selain itu, Kapolres Gresik itu juga mengimbau agar seluruh bakal calon tidak menggerakan massa. Utamanya saat mengikuti agenda pengambilan nomor urut yang akan digelar pada 24 September di Hotel Horizon, Gresik. Pelarangan ini dimaksudkan agar menghindari kerumunan orang dalam jumlah banyak.
Baca Juga:PDIP Kasih Rekom ke Cabup Gresik Gus Yani-Ning Min Pada Agustus 2020
"Kami berpesan tidak perlu hadir dan tidak usah mendatangi secara langsung karena sudah menjadi atensi dari Kapolri, tidak ada pengerahan massa. Maklumat ini harus ditaati di masing-masing calon," katanya.
Arif juga mengaku sudah berkoordinasi dengan masing-masing tim pasangan calon untuk mematuhi aturan ini. Bahkan pihaknya akan bersikap tegas jika ada pelanggaran dalam penerapan protokol kesehatan. Sangsinya bisa pembubaran hingga hukuman karantina.
"Sangsi akan kita tegakkan, mulai dari peringatan hingga pembubaran, seperti tertuang dalam perbup 22 tahun 2020 dan perdan no 2 tahun 2020," kata Arief saat ditemui di Kantor KPU Gresik.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPU Gresik Ahmad Roni. Ia mengimbau agar masing-masing calon tidak membawa massa dengan jumlah banyak. Roni tidak mau dalam tahapan pilkada ini malah menjadi kluster penyebaran virus Covid-19.
KPU Gresik hanya membolehkan pihak yang berkepntingan. Antara lain ketua dan sekeretaris beserta paslon yang dicalonkan. Aturan ini sesuai dengan protokol kesehatan agar tidak mengumpulkan orang dengan jumlah yang besar.
Baca Juga:Isu Diskriminasi, Muncul Fenomena Tuntutan Wabup Gresik dari Gresik Selatan
Larangan pengerahan massa tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019.
"Sebentar lagi mudah-mudahan ada kepastian regulasi kampanye dalam bentuk daring. Sehingga kami di KPU tidak binggung landasan hukumnya," kata Roni.
Kendati tidak memperbolehkan hadir dalam pengambilan nomor urut, masyarakat masih bisa menyaksikan pegelaran tersebut. Yakni melihat langsung via streaming yang disediakan di laman media official KPU Gresik.
Kontributor : Amin Alamsyah