SuaraJatim.id - Sebuah makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Jetak, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dibongkar pihak keluarga.
Pembongkaran makam milik jenazah pria berinisial D (53) ini dilakukan setelah dua minggu lalu dimakamkan.
Pihak keluarga membongkar makam tersebut karena alasan sering bermimpi yang tidak-tidak, ditambah dengan kondisi makam yang sudah ambles.
Informasi yang didapat Beritajatim.com--media jaringan Suara.com, makam tersebut dibongkar pihak keluarga pada, Selasa (22/09/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca Juga:Ditutupi Daun Kering, Warga Bongkar Makam Mencurigakan, Isinya Ternyata...
Warga sekitar, Saeri (65) mengatakan, pembongkaran makam dilakukan warga dan petugas dengan menggunakan alat Pelindung Diri (APD).
“Meninggalnya sudah dua minggu lalu, kalau tidak salah tanggal 9 September lalu. Meninggal di rumah sakit sekitar jam 24 malam,” ungkapnya, Kamis (25/9/2020).
Masih kata Saeri, jenazah D langsung dimakamkan di TPU desa setempat tanpa mampir ke rumah duka. Prosesi pemakaman jenazah D, juga menggunakan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan Covid-19.
Jenazah dibawa dengan menggunakan ambulans dari rumah sakit dan langsung ke area pemakaman desa setempat.
“Saat dimakamkan dulu ya dengan protokol kesehatan, tanpa mampir rumah duka langsung ke pemakaman. Petugas menggunakan APD lengkap dan dan salat jenazah juga dilakukan di jalan menuju pemakaman. Apakah dia (D) merupakan pasien positif Covid-19, saya juga tidak tahu,” katanya.
Baca Juga:Tewas Menggantung di Rumah Perwira Polisi, Makam Linda Dibongkar Lagi
Saeri mengaku, tidak tahu pasti alasan pihak keluarga melakukan pembongkaran makam tersebut. Setahunya, kondisi tanah makam yang ambles membuat pihak keluarga harus membongkar makam untuk dilakukan perbaikan. Namun alasan jelas pihak keluarga membongkar makam tersebut, ia mengaku tidak mengetahui.
Sementara itu, Kasat Reskirm Polres Mojokerto, AKP Rifaldhy Hangga Putra, mengaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan di lapangan.
“Kami masih cek ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Apakah ada unsur melanggar aturan atau pidana dalam proses pembongkaran ini? Masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Kasat menambahkan, pihaknya juga belum bisa memastikan apakah D merupakan pasien positif Covid-19 di Kabupaten Mojokerto. Pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan lebih dulu agar tidak terjadi simpang siur terkait kasus pembongkaran makam tersebut.
“Itu juga masih kita lidik dulu untuk mengungkap kebenarannya seperti apa (pasien positif Covid-19). Jangan sampai ada simpang siur di tengah masyarakat nantinya,” kata dia.