Dapat Bisikan Gaib, Alasan Begal Payu Dara Beraksi di Surabaya

"Namun demikan kita masih medalami. Karena saat kami mintai keterangan, dia (tersangka) kooperatif, artinya bisa menjawab pertanyaan baik," kata Ganis.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 25 September 2020 | 19:40 WIB
Dapat Bisikan Gaib, Alasan Begal Payu Dara Beraksi di Surabaya
Pelaku begal di Surabaya ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (Foto: Dimas Angga)

SuaraJatim.id - Begal payu dara bernama Aris Tri Yahya mengaku mendapat bisikan gaib sebelum menjalankan aksinya di Kota Surabaya. Pemuda 29 tahun itu kini harus mendekam di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Namun demikan kita masih medalami. Karena saat kami mintai keterangan, dia (tersangka) kooperatif, artinya bisa menjawab pertanyaan baik. Alasan dia (tersangka) karena bisikan (gaib)," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).

Data yang dihimpun SuaraJatim.id, tersangka ini warga Tenggumung Baru. Ia diringkus setelah sebelumnya melancarkan aksinya pada Kamis (17/9/2020) lalu.

Saat itu, tersangka yang mengunakan sepeda angin (ontel) melihat gadis cantik yang dibonceng ibunya melintas di Jalan Sidotopo Wetan. Ia langsung mengejar dan meremas payudara korbannya dalam kondisi jalan ramai.

Baca Juga:Begal Payudara Surabaya Ditangkap, Cari Mangsa 'Ngontel' Korbanya 3 Cewek

Korban yang kaget kemudian berteriak, membuat warga sekitar yang mengetahui langsung mengejar tersangka dan berhasil ditangkap. Setelah ditangkap oleh warga, tersangka langsung dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Tersangka atas perkara pencabulan. Mungkin ini yang sempat viral beberapa waktu lalu, yang istilahnya mohon maaf begal payudara," kata Ganis menegaskan.

Ganis menjelaskan, tidak hanya satu yang menjadi korban tersangka. Korbanya yakni tiga orang dengan lokasi yang berbeda-beda, yakni di Kawasan Jalan Sidotopo Wetan Baru, Jalan Pogot dan Jalan Tenggumung.

"Tersangka melakukan pencabulan (begal payu dara) saat korban sedang melintas, oleh tersangka didatangi dan langsung memegang salah satu bagian wanita," ungkap Ganis.

Atas kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti satu sepeda angin yang dijadikan sarana tersangka, 1 kaos warna biru muda dan 1 celana pendek biru dongker.

Baca Juga:Geger Pengakuan Netizen Soal Begal Payudara Gentayangan di Ponorogo

Atas perbuatan, tersangka terancam dijerat pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini