"Ini orang meninggal jelas komplikasi, dibuat mati seperti ini (penerapan protokol kesehatan), ini keluarga saya, saya bawa. Buktinya saya bisa membawa pulang jenazah," kata Yunus, Kamis (1/10/2020).
Dia juga menyebutkan bahwa pasien sudah lama menginap penyakit komplikasi. Bertahun-tahun keluar masuk rumah sakit. Bahkan pernah dirawat di Surabaya.
"Sakit komplikasi kok dibuat Covid-19. Semua dokumen riwayat penyakit pasien kami simpan, tidak ada satupun yang menyatakan positif Covid-19, lalu dasar RSUD Genteng menerapkan pemakaman dengan protokol kesehatan itu apa," ujarnya.
Untuk diketahui, pasien atas nama Sudarmi (55), warga Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, ini awalnya dirawat di Klinik Al Hana, Benculuk. Ketika dilakukan rapid test hasilnya reaktif. Karena kondisi memburuk, pasien dirujuk ke RSUD Genteng. Selang beberapa jam, pasien menghembuskan nafas terakhir.
Baca Juga:Satu Pegawai Positif Covid, Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lamongan Ditutup
Dalam proses pemakaman, pihak rumah sakit merekomendasikan untuk diterapkan protokol kesehatan. Tapi karena ada desakan dari aktivis Anti Masker Banyuwangi, M Yunus Wahyudi, rekomendasi tersebut dengan mudah bisa dibatalkan.
Akhirnya jenazah pasien diizinkan dibawa pulang tanpa penerapan protokol kesehatan. "Buktinya jenazah bisa kita bawa pulang, jika memang benar-benar kasus Covid-19 pasti kan tidak diizinkan," ucap Yunus.
Dikonfirmasi terpisah, Humas RSUD Genteng, Banyuwangi, dr Sugiyo Sastro, masih enggan memberi penjelasan mengenai jemput paksa jenazah jenazah ini. "Silakan datang ke rumah sakit untuk kita beri penjelasan," katanya.