SuaraJatim.id - Seorang perangkat Desa Janti, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo diduga selingkuh dengan janda. Hal tersebut membuat pemuda dan warga setempat geram.
Mereka pun menggeruduk kantor balai desa untuk klarifikasi terkait dugaan perangkat desanya yang ketahuan selingkuh dengan seorang janda.
Apabila memang benar informasi tersebut, warga dan pemuda menuntut perangkat desa yakni kamituwo atau kepala dusun yang berinial T berusia 59 tahun untuk mundur atau diberhentikan dari jabatannya.
Selain itu, warga juga menuntut agar kamituwo bersangkutan diberi sanksi adat kepada pasangan selingkuh yakni T dan M 39 tahun.
Baca Juga:Waspada Para Istri! Ini 3 Alasan Suami Selingkuh Versi Mantan PSK
"Ada dua pilihan sanksi adat yang diberikan oleh warga, yakni diarak keliling Desa atau membayar denda," kata Ketua Pemuda Desa, Muhsin Affandi, seperti dikutip dari jatimnet.com, jejaring suara.com, Senin 5 Oktober 2020.
Sementara, Kepala Desa Janti, Edi Prayitno membenarkan atas dugaan perselingkuhan tersebut. Dilakukan oleh salah satu perangkat desa-nya telah melakukan tindakan asusila dengan salah satu warga.
Kejadian itu berawal ketika suami siri dari M mengetahui ada laki-laki lain yang tidak lain adalah T di dalam rumah istri sirinya. Itu terjadi pada Selasa 29 September lalu pukul 22.30 WIB.
Namun baru dilaporkan kepada RT beberapa hari kemudian oleh suami sirinya. Sehingga terjadi pergunjingan warga yang mengakibatkan permintaan klarifikasi dari kepala desa atas kelakuan dari salah satu perangkatnya.
“Meski T sudah mengakui tindakannya, namun untuk pemberhentian atau sanki masih akan dikoordinasikan dengan pemerintah desa,” kata Edi.
Baca Juga:3 Alasan Suami Selingkuh Menurut Mantan Pekerja Seks
Edi menambahkan jika saat ini pasangan selingkuh tersebut oleh warga dikenai sanksi adat, yakni harus membayar denda sebesar 400 sak semen.
"Pengakuan pasangan tersebut telah melakukan tindakan asusila sebanyak lima kali, di rumah si wanita dan di Sarangan," kata Edi.