SuaraJatim.id - Terdakwa Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut sebanyak empat tahun penjara.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tjokorda Gede Artana, mengatakan terdakwa Saiful Illah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda senilai Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 250 juta ," ujar Tjokorda, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, (5/10/2020).
Baca Juga:Korupsi Infrastruktur, Eks Bupati Sidoarjo Saiful llah Divonis 3 Tahun Bui
Tjokorda melanjutkan, apabila terdakwa tidak bisa maka mengganti dengan kurungan 6 bulan penjara. Sejumlah uang pengganti itu bagian dari hasil korupsi Rp 600 juta yang dilakukan terdakwa. Karena sejumlah uang Rp350 sudah disita oleh penyidik KPK.
Saiful Ilah terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam amar putusannya, hal yang memberatkan terdakwa yaitu dinilai tak mendukung program pemerkntqh dalam hal pemberantasan korupsi.
Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan dan tidak kooperatif.
"Adapun yang meringankan, terdakwa berusia lanjut, dan kepala daerah yang berjasa dan berprestasi membangun Sidoarjo," katanya.
Baca Juga:Buru Pihak Lain, KPK Periksa Sampel Suara Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Mendengar putusan majelis hakim, Saiful Ilah melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyatakan masih pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU menuntut Saiful Ilah dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
Ia juga dituntut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 600 juta. Jika tidak dibayar, maka aset dan harta terdakwa disita dan dilelang yang hasilnya sebagai uang pengganti. Jika masih kurang diganti kurungan badan dua tahun.
Kontributor : Arry Saputra