SuaraJatim.id - Rahyono (36) warga Jalan Joyoboyo Timur Nomor 11 Surabaya, bonyok dihajar warga lantaran ketahuan mengintip sekaligus merekam tetangganya, EA (18), yang sedang mandi di ponten umum Jalan Bumiharjo, Surabaya.
Kapolsek Wonokromo, AKP Rini Pamungkas, mengatakan aksi perekaman pelaku diketahui langsung oleh korban. Saat korban mandi lampu penerangan seketika padam. Di situlah bapak dua anak tersebut mulai merekam.
Korban yang kaget lampu mati langsung melihat ke atap kamar mandi ada cahaya (flash) pantulan dari handphone milik pelaku. Spontan korban berteriak sambil menyiramkan air hingga menarik perhatian warga setempat.
"Warga yang mendengar teriakan segera mendatangi lokasi. Pelaku panik hingga hpnya terjatuh dan dirampas oleh warga. Ia mendapat amukan massa hingga babak belur dipukuli," kata Rini saat konferensi pers di Mapolsek Wonokromo, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga:Kuli Bangunan Di Bawah Umur, Rekam Wanita Mandi Hingga Hasilkan 15 Video
Korban yang melihat pelaku jadi amukan warga akhirnya segera melaporkannya ke opsnal Polsek Wonokromo. Petugas segera mendatangi lokasi untuk meredam massa dan mengamankan tersangka.
"Petugas kami langsung tiba di lokasi untuk mengamankan tersangka dari amukan warga dan segera membawanya ke Mapolsek Wonokromo," ujanrya.
Sementara itu, pengakuan dari Rahyono melakukan perekaman lantaran tertarik dengan korban yang menurutnya seksi. Sehingga ia sudah lama berniat untuk menjadikan koleksi rekaman video yang akan ia buat.
"Cuma iseng, dan tertarik aja. Kan dengar ada yang mandi sambil nyanyi iseng pingin tahu sekilas terpikir, dipikiran untuk merekam," ungkap bapak dua anak ini.
Pria yang juga berprofesi sebagai pengamen ini mengatakan belum sempat melihat isi rekaman ataupun menyebarkannya. Ia mengaku hanya merekam untuk koleksi pribadi saja.
Baca Juga:Rekam Celana Dalam Tiap Perempuan di Kasir Minimarket, Yoko Dibekuk
"Saya baru merekam dan langsung ketahuan. Jadi video belum sempat disebar luaskan. Untuk dokumentasi pribadi. Ini baru pertama kali langsung ketahuan," ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rahyono dijerat Pasal 35 Jo pasal 9 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Kontributor : Arry Saputra