SuaraJatim.id - Dua pria di Mojokerto berinisial SM dan MA ditangkap kepolisian setempat sebab terlibat kasus human trafficking. Keduanya menjual sejumlah perempuan yang dikenal lewat media sosial.
Praktik kasus perdagangan manusia ini terjadi di dua tempat dan hari berbeda. Pertama dengan tersangka SM (18) terjadi pada hari Sabtu (12/9/2020) dengan korban wanita berinisial DRS (18). Praktik kedua pelaku terjadi pada hari Senin (28/9/2020) dengan tersangka MA (20) ini.
Modus keduanya sama. Mereka menjaring korban lewat media sosial, kenalan, rata-rata mereka menjalin komunikasi selama setahun sebelum dijual. Demikian dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring suara.com.
"Awalnya saya kenal dari Sosmed (Facebook), sudah 1 tahun. Lalu ada permintaan dari seorang pria yang butuh 'teman wanita' di Pacet. Maka saya kasi nomor pria itu ke teman wanita ANJ (16) yang saya kenal itu, namun dia tidak mau, lewat saya saja. Setelah jadi saya pun mengantar ANJ ke kamar, namun pria itu bilang kok cuma satu," katanya.
Baca Juga:Kamar Dijaga Emak-emak, Begini Cara Main PSK di Apartemen Eco Home
MA pun memanggil teman yang satunya PSM (18). Karena tidak ada yang mengantar, Ia meminta Toeng (19) untuk menjemputnya. MA menerima bayaran Rp 1.1 juta, lalu dikasihkan ke korban wanita Rp 800 ribu dan sisanya Rp 300 ribu keuntungan MA.
"Pelaku perdagangan manusia ini kami jerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 761 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun," ujar Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander.
Ketika ditanya wartawan terkait, dugaan threesome, serta kemungkinan perdagangan manusia lainnya, Dony mengatakan bahwa akan terus kami dalami serta kembangkan.