SuaraJatim.id - Sinwari (39), diringkus aparat Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Tersangka merupakan warga Desa Banaresep Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
“Tersangka ditangkap di dalam kamar di rumahnya, diduga akan melakukan transaksi sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, seperti dikutip dari beritajatim.com - jaringan Suara.com, Minggu (11/10/2020).
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktifitas tersangka. Diduga tersangka kerap melakukan transaksi sabu di dalam rumahnya.
Petugas pun langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah mendapat informasi pasti bahwa tersangka berada di dalam kamar dan akan melakukan transaksi, maka petugas langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan.
Baca Juga:Pakai Sabu, Ketua Anak Punk Takalar Dicidik Polisi di Lapangan
“Ternyata di dalam kamar tersangka ditemukan barang bukti berupa 9 paket sabu yang disimpan di lipatan kartu remi. Kartu remi itu diletakkan diatas kasur,” ungkap Widiarti.
Sembilan poket sabu itu masing masing dengan berat kotor ± 0,17 gram, ± 0,17 gram, ± 0,18 gram, ± 0,18 gram, ± 0,18 gram, ± 0,18 gram, ± 0,20 gram, ± 0,21 gram, dan ± 0,31 gram. Sehingga berat keseluruhan ± 1,78 gram. “Selain sabu, petugas juga menemukan barang bukti lain di atas Kasur berupa 1 sendok sabu dan 1 HP merk Samsung,” terang Widiarti.
Saat barang-barang bukti itu ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa semua itu miliknya. Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 rahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Baca Juga:Adik Kandung Tersandung Kasus Narkoba, Pasha Ungu Tulis Pesan Menyentuh