Dapat Kado Lahiran Anak, Walkot Probolinggo Lapor ke KPK

Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin menerima sejumlah hadiah saat istrinya melahirkan anak keempat mereka

Bangun Santoso
Selasa, 13 Oktober 2020 | 06:00 WIB
Dapat Kado Lahiran Anak, Walkot Probolinggo Lapor ke KPK
Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin (kiri) menerima pengembalian sejumlah barang dari Sekretariat Gratifikasi Inspektorat Kota Probolinggo, Jawa Timur, Senin (12/10/2020). (ANTARA/ HO - Humas Pemkot Probolinggo)

SuaraJatim.id - Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hadiah yang diterima saat istrinya melahirkan anak keempat.

"Sebagai pejabat pemerintahan untuk mengantisipasi itu masuk gratifikasi atau tidak, maka kami menyerahkan ke Inspektorat Pemkot Probolinggo untuk diproses sesuai aturan," kata wali kota yang biasa dipanggil Habib Hadi di Kota Probolinggo, Senin (12/10/2020).

Hal itu, kata dia, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 54 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

Pada pasal 9 menjelaskan, penerimaan gratifikasi bukan suap dan bukan kedinasan adalah pemberian terkait dengan penyelenggaraan pesta pertunangan, pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi atau upacara adat/agama lainnya paling banyak Rp1 juta per pemberian per orang dalam setiap kegiatan.

Baca Juga:Cerita Polisi Probolinggo Kejar Begal Bermotor, Kena Celurit dan Terjatuh

"Setelah menerima pemberian, tidak serta merta saya miliki tanpa ada proses konsultasi ke KPK. Mohon maaf jika ada pemberian tidak langsung saya terima tapi ke Inspektorat dulu," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Ia membenarkan jika pemberian itu adalah untuk dirinya pribadi atas kelahiran anaknya, namun karena jabatan wali kota yang melekat maka tidak bisa dipisahkan dengan kepentingan yang ada.

"Bahkan saat Hari Raya Idul Fitri, saya menyerahkan parsel ke Inspektorat dulu. Saya mohon maaf kepada pemberi hadiah atau parsel, bukannya tidak menghargai, namun itu amanah jabatan khawatir disangkutpautkan," katanya.

Habib Hadi menyerahkan semua barang pemberian itu kepada Inspektorat untuk dikaji apakah masuk gratifikasi atau tidak sebagai bentuk transparansi keterbukaan untuk menjaga koridor hukum yang ada.

Sementara Inspektur Kota Probolinggo Tartib Goenawan mengatakan setelah pihaknya menerima barang dari wali kota langsung berkoordinasi secara internal, kemudian klarifikasi ke KPK RI.

Baca Juga:Bikin Sedih! Kena Razia Masker, Emak-emak di Probolinggo Nangis Histeris

"Kami langsung berkoordinasi secara daring melalui aplikasi KPK RI. Setelah dikaji oleh KPK, hasilnya semua 7 poin (hadiah) diusulkan menjadi milik Pak Wali Kota," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini