4. Begal sempat kalah duel tangan kosong
Pelaku mengakui jika sempat memukul korban saat berada di sepeda motor. Bahkan pelaku dan korban sempat terlibat baku hantam. Pelaku juga sempat kalah akhirnya mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban hingga tersungkur.
"Sempat pukulan dan saya kalah saya mengelaurkan senjata tajam," ungkap Achmad.
Sedangkan dari aksi kejahatan sebelum, Achmad mengaku menjualnya di kawasan Madura. Untuk motor yang menjadi sasarannya jenis motor matic.
Baca Juga:Ojol Lumpuhkan Begal Saat Duel Tangan Kosong, Kalah Saat Lawan Cabut Pisau
"Ini yang kedua kalinya, sama di Undaan dua-duanya. Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari," kata Achmad.
Dalam kasus ini, Achmad dikenakan Pasal 362 - 367 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara kondisi Dimas Raka sendiri sampai sekarang masih dirawat intensif di RSUD dr Soetomo. Ia mengalami luka serius di kepala akibat pembacokan tersebut.