SuaraJatim.id - Seorang gadis remaja di Kanigoro, Kabupaten Blitar, hamil setelah dirogol oleh kakeknya sendiri. Peristiwa ini terjadi setelah paman korban curiga melihat perut korban terus membesar.
"Korban akhirnya mengaku kalau pelakunya adalah kakeknya sendiri. Lebih tepatnya kakak dari nenek korban," kata Kasatreskrim Polres Blitar AKP Donny Kristian Bara Langi melalui Kanit PPA, Iptu Linartiwi, Kamis (15/10/2020).
Peristiwa ini bermula pada bulan Mei 2020 silam. Kakek berusia 72 tahun itu menggoda cucunya dengan uang Rp 350 ribu. Korban yang risih karena kakek mulai mencium lalu berpindah ke sofa.
Bukannya malu, kakek ini terus mengikuti dan meminta agar korban mau menuruti permintaan nafsunya. Jurus terakhir yang dipakai Si Kakek ialah mengancam akan menyakiti korban.
Baca Juga:Wow! Jelang Pilbup Blitar, Bawaslu Dapati Ada Pemilih Berusia 500 Tahun
Korban sehari-hari tinggal bersama neneknya alias adik pelaku. Si nenek setiap hari bekerja sebagai penjaga peternakan ayam yang tak jauh dari rumahnya. Setiap pagi dan sore, Si Nenek pergi ke kandang.
Sekalinya kejadian itu terjadi, rupanya Si Kakek ketagihan. Ia kembali mengancam lalu merogol korban di kamarnya.
Dari pengakuan korban, ia sudah empat kali dirogol Si Kakek. Selain di sofa, korban dirogol di kamar saat sedang tidur. Itu dilakukan pagi hari, saat Si Nenek pergi ke kandang ayam.
"Dan yang sering dilakukan oleh tersangka pada pagi hari. Korban ini, setelah kejadian pertama jadi takut sama kakeknya. Karena orang yang biasa dihormati ternyata melakukan tindakan demikian," beber Linar.
Menurut pengakuan korban, empat kali remaja 15 tahun itu dirogol kakeknya terjadi mulai Mei sampai Agustus.
Baca Juga:Case Closed! Kasat Sabhara Polres Blitar Resmi Diganti, Tapi Absen Sertijab
Terungkapnya kasus ini ketika Si Paman menaruh curiga dengan perubahan pada kondisi tubuh perempuan yang bersekolah di kelas X, SMA itu. Makin hari, ia melihat perut keponakannya seperti membesar. Persis seperti orang hamil.
Kecurigaan itu juga memicu kecurigaan anggota keluarga yang lain hingga akhirnya disepakati untuk tes kehamilan. Keluarga terkejut, setelah hasil testpack menunjukan tanda positif hamil.
Ditanyalah korban yang kemudian mengaku jika ia dirogol Si Kakek empat kali. Usia kandungan juga sudah menginjak lima bulan.
Pengakuan ini rupanya berbuntut panjang. Si kakek dilaporkan ke polisi. Tak lama setelahnya, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap Si Kakek.
Oleh polisi, Si Kakek dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancamannya hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Kontributor : Farian