Sedangkan pasal 351 ayat 3 KUHP berbunyi penganiayaan yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dendam Kesumat, Warga Banyuwangi Duel Maut Satu Lawan Satu Sampai Mati
"Sempat dilerai oleh para saksi, akan tetapi korban memaksa mendekati pelaku dan terjadilah penusukan," kata AKP Fery.
Muhammad Taufiq
Senin, 19 Oktober 2020 | 15:42 WIB

BERITA TERKAIT
Film Horor 'Pembantaian Dukun Santet' Diangkat dari Thread Viral, Ini Ceritanya!
29 Maret 2025 | 13:38 WIB WIBREKOMENDASI
News
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani
17 April 2025 | 06:09 WIB WIBTerkini