Habisi Pacar Sebab Cemburu, Perwira Polisi Gay Lulus Akpol Lalu Bunuh Diri

Kasus LGBT di institusi TNI-Polri ini diungkap sejumlah pihak.

Muhammad Taufiq
Kamis, 22 Oktober 2020 | 14:55 WIB
Habisi Pacar Sebab Cemburu, Perwira Polisi Gay Lulus Akpol Lalu Bunuh Diri
Ilustrasi bunuh diri. (Antara)

"Munculnya LGBT di Polri diduga akibat lengahnya sistem rekrutmen di kepolisian serta adanya pembiaran LGBT di lingkungan kepolisian," kata Neta.

LGBT Terlarang di Institusi Polri

Neta mengaku heran, jelas-jelas LGBT sudah terlarang di lingkungan Polri, dimana ada aturan yang tegas mengaturnya. Aturan ini tertuang di Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Oleh sebab itu Neta mengingatkan Polri untuk bersih-bersih LGBT dari lingkungannya. Polri juga mewajibkan Brigjen EP untuk mengikuti pembinaan mental hingga keagamaan selama satu bulan.

Baca Juga:Alasan Paus Fransiskus Dukung LGBT: Mereka Anak-anak Tuhan

Kewajiban tersebut diberikan usai Brigjen EP dinyatakan melanggar ketentuan karena bergabung dalam kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT.

Kasus Jenderal Polisi LGBT

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan keputusan itu berdasar keputusan sidang etik yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri atau KKEP pada 31 Januari 2020.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).

Selain itu, Brigjen EP juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan kepada pimpinan dan pihak-pihak yang merasa dirugikan atas perbuatannya.

Baca Juga:Dugaan LGBT Seorang Brigjen Polri, Kini Disanksi Nonjob Hingga Pensiun

Jenderal LGBT Didemosi Tiga Tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini