SuaraJatim.id - Pria berinsial RZ (33) ditangkap Polisi setelah melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan inisal AC di Apartemen Royal City Loft di kawasan Lakarsantri, Surabaya.
Dalam melakukan perkenalan, RZ mengaku menduduki berbagai posisi atau jabatan yang cukup tinggi dan mengenal anggota kepolisian. Selin itu, RZ juga mengaku menjadi salah satu timses paslon di Kota Solo.
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengungkapkan bahwa semua yang diakui oleh pelaku hanyalah akal-akalannya saja untuk mendapatkan hati korban.
"Dari hasil pemeriksaan memang betul yang bersangkutan tidak pernah masuk ke dalam jajaran timses, hanya mengaku-ngaku saja ada maksud tertentu dibalik itu," jelas Hartoyo saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (24/10/2020).
Baca Juga:Video Bocah Yatim Dipukuli Pria Dewasa di Meja Biliar, Warganet Murka
Dari pengakuan tersangka, AKBP Hartoyo menyebut RZ hanya berprofesi sebagai wiraswasta. Fotonya bersama pasangan calon di Solo yakni Gibran hanya sekedar bermain saja.
Kini RZ ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan. Ia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melakukan tindak kekerasan.
Peristiwa penganiayaan dan penyekapan ini terjadi pada (14/10/2020).
Awalnya, RZ mendatangi korban dengan maksud untuk apel dan mengobrol di dalam apartemennnya.
Tak lama kemudian, keduanya cekcok hebat sampai korban (AC) spontan membanting handphone RZ.
Baca Juga:Utang Tak Dibayar, Remeja Ini Tega Tenggelamkan Sahabatnya Sendiri
Dari situlah pelaku mulai memukul wajah korban secara bertubi-tubi sampai wajah korban babak belur hingga berdarah.
"Mata korban sebelah kanan berdarah dan terjatuh ke lantai. Tersangka juga menyeret tangan kanan korban hingga mengakibatkan tangannya luka," ujar Hartoyo.
Korban mencoba meminta pertolongan dengan berteriak dan berusaha lari menuju lantai bawah untuk menemui security. Namun tersangka kembali menarik tangan korban untuk tidak keluar dari apartemen.
"Korban dengan tersangka terjadi saling dorong. Karena korban kalah kuat dari tersangka, akhirnya mencoba lari masuk ke kamar tidur lantai atas. Tak lama kemudian korban turun ke lantai bawah, sudah ada 2 orang security, dan korban berteriak kepada kepada 2 orang security supaya menolong korban," lanjutnya.
Hartoyo mengatakan, tersangka menarik kedua kalinya dan mengunci korban dari luar agar tak melapor ke security. Korban yang saat itu panik langsung mencoba memecah kaca jendela dan berteriak meminta tolong.
"Jendela dipecahkan menggunakan kursi dan kira-kira 10 menit datang 3 orang security untuk membukakan pintu apartemen, hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi," bebernya.
Tujuh hari berselang, dari hasil penyelidikan polisi menemukan keberadaan pelaku dan ditangkap pada (22/10/2020).
Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, keduanya memiliki hubungan yakni berpacaran. Korban juga sudah mengetahui kalau pelaku memiliki istri dan dua anak.
"Keduanya baru kenal satu bulan dan memiliki hubungan spesial. Dari hubungan itu muncul permasalahan sehari-hari yang membuat keduanya cekcok hingga terjadi penganiayaan," jelas Hartoyo.
Akibat perbuatannya pelaku RZ dijerat dua Pasal yakni 333 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 8 tahun penjara.
Kontributor : Arry Saputra